Soal Banyaknya Penambang Ilegal, Begini Tanggapan Gubernur Kaltim

Soal Banyaknya Penambang Ilegal, Begini Tanggapan Gubernur Kaltim

Jakarta, TAMBANG – Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor menyebut bahwa salah satu faktor penyebab banyak penambang ilegal di wilayahnya imbas dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Hal ini dia sampaikan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi VII DPR RI bersama Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Senin (11/4).

“Kasus tambang ilegal setelah UU nomor 30 2020 ini sangat luar biasa. Belum ada izin saja sudah ditambang,” jelas Isran, dikutip selasa (12/4).

Dalam rapat yang dipimpin ketua Panja Ilegal Mining Eddy Soeparno ini, Isran menyampaikan banyak kerugian yang menimpa daerahnya tersebut, seperti pencemaran lingkungan dan kerusakan infrastruktur.

Menurutnya, hampir semua jalan negara, provinsi, kabupaten dan kota mengalami kerusakan. Hal ini karena jalan-jalan tersebut sering dilewati kendaraan berat pengangkut batu bara.

“Maraknya tambang ilegal telah menyebabkan lingkungan, dan infrastruktur rusak. Dana bagi hasil yang kembali ke daerah pun tidak cukup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan itu,” beber Isran.

Sebagai kepala daerah, dia pun tidak bisa berbuat apa-apa lantaran semua kebijakan termasuk ihwal pengawasan, sudah ditarik ke pusat. Ia pun berharap, mekanisme perizinan tambang bisa terintegrasi dengan pimpinan daerah, termasuk dalam hal pengawasan.

“Saat ada perubahan UU 23 tahun 2014, masih lumayan karena provinsi masih memiliki porsi pengawasan. Tapi, UU ini terbit semuanya selesai,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, selain Gubernur Kaltim, RDP juga turut dihadiri Gubernur Bangka Belitung, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur KaIimantan Selatan, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Utara dan Gubernur Sulawesi Utara.

Dalam sidang tersebut, mayoritas gubernur berharap mekanisme pengawasan dikembalikan lagi ke daerah. Hal ini karena para pengangsir selalu beralasan bahwa Pemda tidak memiliki kapasitas untuk menindak lantaran semua kendali sudah ada di pemerintah pusat.

Artikel Terkait

PPA-Adaro Bangun Masa Depan Tabalong Lebih Sehat dan Produktif Lewat Program Operasi Katarak Gratis

PPA-Adaro Bangun Masa Depan Tabalong Lebih Sehat dan Produktif Lewat Program Operasi Katarak Gratis

Jakarta, TAMBANG - PT Putra Perkasa Abadi (PPA) bersama PT Adaro Indonesia terus memperkuat komitmen dalam mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui dukungan terhadap program operasi katarak gratis bagi 131 masyarakat Tabalong. Program yang merupakan bagian dari inisiatif Corporate Social Responsibility (CSR) PT

By Rian Wahyuddin
PAMA KPCS Dorong Konservasi Mangrove Berkelanjutan Melalui Pembinaan Komunitas Alien Mangrove

PAMA KPCS Dorong Konservasi Mangrove Berkelanjutan Melalui Pembinaan Komunitas Alien Mangrove

Kutai Timur, TAMBANG – Komitmen PT Pamapersada Nusantara (PAMA) Jobsite KPCS dalam mendukung pelestarian lingkungan terus dilakukan melalui pembinaan dan pendampingan terhadap komunitas lokal. Salah satunya melalui dukungan terhadap Komunitas Alien Mangrove Kutai Timur, yang saat ini mengelola pusat pembibitan mangrove dengan kapasitas mencapai 12.000 bibit per tahun. Kegiatan monitoring

By Rian Wahyuddin
Jalan Tengah Konflik di Beltim, Pemerintah Izinkan PT TIMAH Beli Timah dari Masyarakat

Jalan Tengah Konflik di Beltim, Pemerintah Izinkan PT TIMAH Beli Timah dari Masyarakat

Jakarta, TAMBANG — Pemerintah mengambil langkah cepat untuk mencari solusi atas persoalan tata kelola pertimahan di Belitung Timur (Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beberapa waktu lalu. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, menggelar rapat bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait, Pemerintah Provinsi

By Rian Wahyuddin