Jakarta-TAMBANG. Pengeboran ilegal yang dilakukan masyarakat sekitar lapangan minyak dan gas selain menimbulkan kerugian bagi perusahaan pemilik lapangan juga sangat berbahaya. Oleh karenanya harus dilakukan penertiban. Ini yang sedang dilakukan aparat keamanan dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin atas 27 sumur di wilayah kerja PT Pertamina EP Asset I Field Ramba di Mangunjaya, Kecamatan Babat Toman.
Terkait dengan langkah ini Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan dukungan penuh atas langkah tersebut. Lembaga ini pun meminta meminta seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) bekerja sama mennyelesaikan masalah tersebut. Penutupan sumur yang ditambang secara ilegal atau illegal drilling di lahan milik negara itu akan dilaksanakan akhir April 2017 dengan melibatkan aparat TNI/Polri dan Pertamina.
Tirat S Ichtijar, Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Sumatera Bagian Selatan, mengatakan PT Pertamina EP Asset 1 Field Ramba yang merupakan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) di bawah koodinasi dan supervisi SKK Migas, telah berkoordinasi dengan Pemkab Muba terkait rencana penutupan sumur minyak yang diserobot oleh masyarakat di wilayah Mangunjaya.
“Sejauh ini Pertamina telah siap mendukung Pemkab Muba. Demikian juga pihak keamanan (TNI/Polri), koordinasi di antara mereka terus berjalan,” katanya.
Lebih lanjut menurut Tirat, kegiatan pengeboran tanpa memiliki kontrak, apalagi dilakukan di lahan milik negara dan sudah ada pengelolanya, yaitu KKKS adalah tindakan melanggar hukum. Pelaku illegal drilling bisa diseret dengan pasal 52 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ancaman hukumannya adalah penjara enam tahun dan sanksi berupa denda Rp 60 miliar.
“Tindakan illegal drilling juga melanggar pasal 98 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Ayat (1) Pasal 98 UU No 32 Tahun 2009 menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10 miliar.
” Ayat (2) pasal tersebut menyebutkan “Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4 miliar dan paling banyak Rp12 miliar .” Sedangkan ayat (3) pasal itu menjelaskan ” Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
Dito Ganinduto, Anggota Komisi Energi DPR, mengatakan pemerintah daerah wajib melakukan penertiban praktik ilegal drilling. Pemkab harus bekerja sama sama dengan aparat keamanan dan KKKS. Di sisi lain, menurut Dito, SKK Migas diwajibkan mengawasi kegiatan penertiban tersebut.
“Kalau ada permainan yang melibatkan oknum pemerintah daerah atau aparat dibalik kegiatan illegal drilling ini, segera ambil tindakan. Untuk itu, koordinasi di antara stakeholders perlu ditingkatkan. Praktik illegal drilling bahaya bagi kesehatan, lingkungan, dan juga keselamatan penambang dan masyarakat sekitar,” katanya.
Pelaksana Tugas Bupati Muba Yusnin sebelumnya menjanjikan penertiban 27 sumur minyak yang berada di wilayah kerja dan menjadi aset Pertamina EP Aset I Field Ramba di Mangunjaya, yang dikelola secara ilegal oleh para penambang, tuntas akhir April 2017.
Sedikitnya 104 sumur minyak yang menjadi aset Pertamina EP di Muba. Sebanyak 81 sumur berada di area Mangunjaya, Babat Toman dan 23 sumur di area Keluang yang saat ini dikelola masyarakat secara ilegal. Sumur minyak yang berada di Keluang berhasil ditertibkan seluruhnya, sedangkan 27 sumur di Mangunjaya belum ditertibkan.
Memiliki Risiko Kecelakaan tinggi
Tirat mengakui, kegiatan penambangan ilegal pada aset milik negara sangat membahayakan bagi kesehatan dan keamanan serta keselamatan penambang serta masyarakat sekitar. Di sisi lain, di sekitar lokasi penambangan ilegal banyak pekerja dan penduduk sekitar yang termarjinalkan. Ada tidak ada penambangan liar mereka hidup tetap di garis kemisikan. Karena itu, lanjut dia, tidak benar penambang dna masyarakat sekitar lokasi sumur menikmati rezeki dari kegiatan penambangan ilegal di sumur milik Pertamina.
Menurut Tirat, penikmat sesungguhnya adalah para pemodal dan lingkaran bisnisnya sampai ke penadah. Motifnya adalah pendapatan sebesar-besarnya tanpa peduli kerusakan yang diakibatkan. “Kepedulian pemerintah dan semua pihak terhadap masyarakat sekitar menjadi penentu terhentinya praktik ini,” ujar dia.
Karena itu, SKK Migas, lanjut Tirat, mendukung program CSR yang dijalankan Pertamina di Mangunjaya dan Keluang. Selain budidaya ikan lele, Pertamina bekerja sama dengan Pemkab Muba, juga melaksanakan program CSR lainnya seperti budidaya tanaman obat-obatan (apotek hidup), budidaya jambu Jamaica, dan asap cair pohon karet. “Kegiatan CSR ini positif bagi masyarakat di sekitar lokasi pengeboran minyak,” ujarnya.
Nanang Abdul Manaf, Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama PT Pertamian EP, mengatakan kegiatan pengeboran minyak ilegal pada wilayah kerja Pertamina EP selain melanggar ketentuan hukum dan merusak lingkungan, juga berdampak langsung ke para operator, pekerja, dan masyarakat sekitar. Mereka yang terpapar langsung minyak mentah tanpa alat pelindung diri, berpotensi besar terkena beberapa bahan berbahaya minyak mentah.
“Karena itu, mari kita bersama-sama menghentikan kegiatan ilegal drilling karena merupakan pelanggaran hukum dan juga berbahaya bagi lingkungan serta masyarakat,” ujarnya.
Terkait dengan penertiban sumur minyak pada aset dan di wilayah kerja Pertamina EP, Nanang mengakui, perusahaan bekerja sama dengan Pemkab Muba melakukan sinergi dalam kegiatan CSR. “Kami mencoba untuk bersinergi dengan Pemkab Muba untuk memfasilitasi apa saja kegiatan CSR yang bisa dilaksanakan di lokasi penambangan di Keluang dan Mangunjaya,” ujarnya.
Sementara itu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rahmat Hakim, Kapolres Muba, berjanji menindak para pelaku pengeboran ilegal minyak yang marak di Muba sejak beberapa tahun terakhir, baik pengeboran di wilayah kerja kontraktor kontrak kerja sama (KKS) maupun pengeboran di wilayah milik masyarakat. Selain para penambang, beking, dan oknum aparat keamanan (polisi) yang terlibat perlindungan kegiatan illegal drilling akan ditindak.