Jakarta, TAMBANG – PT Golden Energy Mines masuk daftar anak usaha Grup Sinarmas yang disengketakan oleh Freddy Widjaja, ahli waris salah satu pendiri Sinarmas, almarhum Eka Tjipta Widjaya.
Berdasarkan catatan situs Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, gugatan Freddy diajukan pada 16 Juni 2020. Freddy menggugat 5 saudara tirinya sesama ahli waris almarhum Eka Tjipta. Kelimanya adalah Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Wijaja dan Franky Oesman Widjaja.
Sidang pertama gugatan bernomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, tertanggal 16 Juni 2020 itu, berlangsung pada pada 29 Juni. Kemudian sidang kedua digelar pada Senin 13 Juli 2020.
Dalam gugatannya, Freddy menuntut hak atas harta warisan di 12 perusahaan yang berafiliasi di bawah Grup Sinarmas, salah satunya Golden Energy Mines. Perusahaan yang bergerak di bidang tambang batu bara ini, diketahui memiliki total aset pada 2019 sebesar Rp 11,70 triliun.
Freddy menuntut agar pengadilan mengabulkan permohonannya, yaitu membagi harta waris sesuai hukum perdata, masing-masing setengah bagian.
Kata Golden Energy
Golden Energy merupakan perusahaan terbuka yang melantai di Bursa Efek Indonesia, sehingga posisinya tidak bisa berkilah, terpaksa harus buka suara kepada publik untuk menjelaskan tentang sengketa tersebut dan kaitannya dengan perusahaan.
“Berita tersebut adalah benar bahwa terdapat gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari Freddy kepada Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaya, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja,” kata Corporate Secretary Golden Energy, Sudin melalui keterangan resminya, Jumat (17/7).
Lebih lanjut, Sudin juga mengetahui bahwa Freddy meminta pengadilan agar dirinya ditetapkan sebagai ahli waris sah dari Eka Tjipta, dan menyatakan aset Golden Energy sebagai warisan peninggalan Eka Tjipta.
Namun, Sudin membantah jika sengketa di pengadilan antara Freddy dan saudara-saudara tirinya akan membawa ekses kepada perusahaan. Sebab, Eka Tjipta tidak memiliki saham secara langsung di Golden Energy.
“Menurut kami, gugatan dari penggugat untuk menetapkan aset perseroan ke dalam harta waris Eka Tjipta Widjaja dan atau gugatan kepada tergugat, tidak terkait langsung dengan perseroan, mengingat Eka Tjipta dan atau tergugat tidak memilliki saham secara langsung dalam perseroan,” tutur Sudin.