Seluruh Operasi Sesuai Izin Resmi, AOC Tegaskan Tidak Menambang di Kawasan Hutan Produksi

AOC
Dokumentasi: AOC

Jakarta, TAMBANG – PT Abadi Ogan Cemerlang (PT AOC) menegaskan bahwa perusahaan tidak melakukan kegiatan operasional penambangan di kawasan hutan produksi. Seluruh aktivitas usaha yang dijalankan berada di wilayah yang telah memiliki izin resmi dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur PT AOC, Aman Subagio, menyampaikan klarifikasi resmi tersebut menanggapi sejumlah pemberitaan yang beredar di beberapa media daring terkait aktivitas pertambangan perusahaan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

“PT Abadi Ogan Cemerlang tidak melakukan kegiatan operasional penambangan pada kawasan hutan produksi. Seluruh kegiatan usaha kami dilaksanakan di wilayah yang sesuai dengan izin resmi dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Aman Subagio dalam keterangannya, Selasa (21/10)

Ia menjelaskan, PT AOC telah mengantongi seluruh perizinan lingkungan yang sah, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Legalitas tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor 503/011/KPTS/XXXII/2019 tentang Izin Lingkungan Rencana Kegiatan Penambangan Batubara di Kecamatan Pengandonan dan Kecamatan Semidang Aji, serta Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 660/1202/KPTS/XXV.1/2019 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup.

Aman juga menegaskan bahwa lahan yang digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan telah melalui proses pembebasan dan ganti rugi yang sah kepada pemilik atau penggarap lahan berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh kepala desa setempat.

“Seluruh aktivitas kami dilakukan sesuai prosedur. Tidak benar jika disebut kegiatan penambangan PT AOC berada di wilayah tanpa dasar hukum atau di kawasan hutan produksi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa lokasi tambang PT AOC berada jauh dari permukiman warga maupun aliran sungai. Selain itu, perusahaan telah mengantongi Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan (Sungai) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan melalui Surat Nomor 660/0117.1/DLH/PERTEK/B.II/2025.

“Seluruh air yang berasal dari kegiatan operasional telah diolah terlebih dahulu sesuai standar lingkungan sebelum dilepaskan ke badan air penerima,” tambah Aman.

PT AOC juga telah mendapatkan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Nomor T-489.RKAB/MB.05/DJB.B/2024 dengan kapasitas produksi sebesar 960.000 MT per tahun. Berdasarkan data rekonsiliasi, realisasi produksi tahun 2024 tercatat sebesar 535.333 ton, masih sesuai dengan kuota yang telah disetujui.

Aman Subagio menegaskan, tidak ada bukti bahwa PT Abadi Ogan Cemerlang melakukan praktik pertambangan ilegal, menggunakan dokumen palsu, atau melakukan kegiatan tanpa izin sebagaimana diberitakan sejumlah media.

“Pemberitaan yang tidak berdasar tentu merugikan citra perusahaan. Karena itu, kami meluruskan bahwa seluruh kegiatan kami dilakukan secara transparan, berizin, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

PT Abadi Ogan Cemerlang juga berkomitmen menjalankan kegiatan usaha pertambangan batu bara dengan penuh tanggung jawab, memperhatikan aspek lingkungan, serta menjalin hubungan baik dengan masyarakat sekitar.

“Kami selalu mengedepankan keselamatan, kepatuhan hukum, dan tanggung jawab sosial dalam setiap langkah operasional perusahaan,” tutup Aman Subagio.

Artikel Terkait

PT TIMAH Buka Suara soal Demo di Belitung Timur, Minta Kondusivitas Tetap Terjaga

PT TIMAH Buka Suara soal Demo di Belitung Timur, Minta Kondusivitas Tetap Terjaga

Jakarta, TAMBANG – PT TIMAH Tbk buka suara terkait aksi demonstrasi warga di depan kantor perusahaan di Kabupaten Belitung Timur yang berujung bentrokan. Perseroan menyatakan menghormati aspirasi masyarakat dan berharap situasi tetap kondusif. Corporate Secretary PT TIMAH (Persero) Tbk, Ruddy Nursalam, menyampaikan bahwa perusahaan memahami aktivitas pertambangan timah memiliki keterkaitan yang

By Rian Wahyuddin
Demo Penambang Timah di Belitung Berujung Bentrok, Bambang Patijaya Dorong Perpres Segera Terbit

Demo Penambang Timah di Belitung Berujung Bentrok, Bambang Patijaya Dorong Perpres Segera Terbit

Jakarta, TAMBANG - Aksi demonstrasi masyarakat penambang di Kantor PT TIMAH di Kabupaten Belitung Timur menjadi sorotan. Di tengah meningkatnya tuntutan agar pembelian bijih timah masyarakat kembali dibuka, Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya meminta seluruh pihak menahan diri dan menjaga kondusivitas, sembari memastikan pemerintah tengah mempercepat penerbitan Peraturan Presiden

By Rian Wahyuddin
Survei Kepuasan Stakeholder Meningkat, Pertamina NRE Perkuat Komitmen Wujudkan Transisi Energi Berkelanjutan

Survei Kepuasan Stakeholder Meningkat, Pertamina NRE Perkuat Komitmen Wujudkan Transisi Energi Berkelanjutan

Jakarta,TAMBANG,- Di tengah semakin besarnya peran energi baru dan terbarukan dalam mewujudkan ketahanan energi nasional, membangun teknologi dan infrastruktur saja tidak cukup. Bagi Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE), kepercayaan dari para pemangku kepentingan menjadi modal yang sama pentingnya untuk memastikan setiap langkah transformasi berjalan dengan baik. Kepercayaan

By Egenius Soda
Dukung IMERC 2026, MSA Indonesia Perkuat Kolaborasi Keselamatan di Industri Pertambangan

Dukung IMERC 2026, MSA Indonesia Perkuat Kolaborasi Keselamatan di Industri Pertambangan

Jakarta,TAMBANG,- Upaya memperkuat kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat di industri pertambangan terus mendapat perhatian. Hal ini tercermin dalam penyelenggaraan Indonesia Mining Emergency Response Community (IMERC) 2026 yang mempertemukan 24 Emergency Response Team (ERT) dari berbagai perusahaan pertambangan dan industri di Indonesia serta Australia. Jumlah tersebut menjadi salah satu yang terbesar

By Egenius Soda