Sejumlah Praktisi Tambang Minta Bahas Ulang RUU Minerba

Sejumlah Praktisi Tambang Minta Bahas Ulang RUU Minerba
Jakarta, TAMBANG – Sejumlah praktisi di bidang pertambangan meminta pembahasan ulang soal Rancangan Undang-Undangan Mineral Dan Batubara (RUU Minerba). Hal tersebut disampaikan setelah Kementerian ESDM dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, diketahui bakal melanjutkan isi draf RUU Minerba.   Direktur Indonesia Resources Studies, Marwan Batubara mengimbau agar DPR menyusun draf yang baru. Pasalnya, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU Minerba yang ada, dinilai bermasalah.   “Dianggap perlu untuk dimulai dari awal, bukan dengan carry‐over atas draf yang DIM sudah disusun,” ujarnya saat menghadiri diskusi tentang RUU Minerba di Jakarta, Kamis (28/11).   Salah satu masalah yang dimaksud, misalnya pasal 169 A (2b), yang menyebutkan perusahaan tambang boleh melanjutkan operasi produksi dengan luas wilayah sebagaimana yang sudah disetujui. Tanpa dijelaskan batasan maksimalnya.   Padahal, dalam UU Minerba sebelumnya, dinyatakan maksimal luas area tambang adalah 15.000 hektare.   Hal ini dibenarkan oleh Mantan Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian ESDM, Simon Sembiring.   “Ditetapkan  tidak  dapat  melebihi  perluasan  total  maksimum  15 ribu hektare,  draf  yang tercantum  dalam  DIM  secara  tersembunyi  dimungkinkan  melebihi,” beber Simon.   Kemudian, menurut Direktur Center for Indonesia Resources Strategic Studies, Budi Santoso menjelaskan, DIM tersebut belum memuat aturan yang dapat meningkatkan kegiatan eksplorasi. Padahal jumlah cadangan nasional saat ini kian menipis.   “Kebijakan yang tidak pro eksplorasi yang menyebabkan eksplorasi tidak berkembang, sehingga perlu dikaji ulang,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Soal Afiliasi-Anak Usaha Jasa Tambang Wajib Kantongi Izin Menteri, ASPINDO Soroti Isu Transfer Pricing

Soal Afiliasi-Anak Usaha Jasa Tambang Wajib Kantongi Izin Menteri, ASPINDO Soroti Isu Transfer Pricing

Jakarta, TAMBANG — Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (ASPINDO) menilai penggunaan anak perusahaan atau perusahaan afiliasi sebagai kontraktor jasa pertambangan tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan praktik transfer pricing. Hal tersebut disampaikan menyusul terbitnya aturan baru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam jasa

By Rian Wahyuddin
Bangun Gudang di Osowilangun Surabaya, CKB Perkuat Konektivitas Industri hingga Indonesia Timur

Bangun Gudang di Osowilangun Surabaya, CKB Perkuat Konektivitas Industri hingga Indonesia Timur

Jakarta, TAMBANG — PT Cipta Krida Bahari (CKB Logistics) menghadirkan fasilitas pergudangan terintegrasi di Osowilangun, Surabaya. Aksi ini sebagai penghubung bagi industri logistik di Jawa Timur, dan konektivitas penting bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia Timur. “Fasilitas Osowilangun bukan sekadar ruang gudang. Fasilitas ini merupakan simpul yang menghubungkan kebutuhan industri Jawa Timur

By Rian Wahyuddin
Kembangkan Inovasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, PTBA Raih Apresiasi Waste4Change

Kembangkan Inovasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, PTBA Raih Apresiasi Waste4Change

Jakarta, TAMBANG — PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA), anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID, meraih apresiasi dari Waste4Change melalui kategori Strategic Partnership & Innovation Award atas inisiatif dalam proyek Jasa Konsultan Studi Pendahuluan dan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). Apresiasi tersebut diberikan dalam

By Rian Wahyuddin