Batam – TAMBANG. Listrik membantu hidup kita sepertinya menjadi lebih mudah. Dalam banyak hal kita pun menggantungkan segala sesuatunya kepada listrik. Namun di balik manfaatnya yang begitu besar, listrik juga menyimpan bahaya yang tak kalah besar. Ancaman arus pendek dan sengatan arus listrik adalah dua contoh bahaya yang selalu mengintai, mengingat keselamatan dalam penggunaan listrik masih belum menjadi prioritas di tengah masyarakat. Di mana pun faktor terjadinya kebakaran hunian hingga saat ini terjadi akibat arus pendek listrik.
Oleh sebab itu betapa pentingnya sosialisasi kepada masyarakat akan langkah-langkah cara menggunakan listrik yang benar dan bertanggungjawab. Perlunya masyarakat melindungi diri dari bahaya listrik yang berdampak pada terjadinya kebakaran.
Schneider Electric, perusahaan global di bidang pengelolaan energi dan automasi melakukan serangkaian aktivitas sosialisasi pentingnya pengelolaan listrik yang aman dan bertanggungjawab melalui pemilihan produk dan instalasi listrik yang berkualitas. Langkah pertama dipilihnya kota Batam. Di kota industri ini, arus pendek listrik masih mendominasi faktor penyebab insiden kebakaran.
Schneider Electric berinisiatif membantu mewujudkan kota Batam menjadi kota yang lebih aman dan nyaman untuk dihuni. Petrus Hasudungan selaku Regional Sales Director Schneider Electric Indonesia mengungkapkan, ”Kami memiliki solusi lengkap bagi masyarakat agar terlindung dari bahaya arus pendek yang berujung pada potensi kebakaran. Dengan menggunakan MCB yang akan bekerja atau trip ketika terjadi arus pendek atau saat daya listrik yang kita gunakan melebihi arus nominal yang tertera. Namun penggunaan MCB saja tidak cukup, dibutuhkan perangkat pengaman lainnya yaitu RCBO agar kita benar-benar terlindungi dari resiko.”
RCBO atau Residual Current Circuit Breaker with Over Current Protection, adalah perangkat yang menggabungkan fungsi MCB dan ELCB (Earth Leakage Current Breaker). Jadi, selain berfungsi untuk memutus arus listrik secara otomatis apabila terjadi hubungan arus pendek karena beban arus berlebih, RCBO juga berfungsi untuk memutus arus listrik saat terdeteksi adanya kebocoran arus listrik ke tanah sehingga tidak menyebabkan kecelakaan fatal.
Untuk mensosialisasikan hal ini, para pakar dari Schneider Electric memberikan sebuah pelatihan untuk 100 orang instalatir listrik di kota Batam. Pada pelatihan yang berlangsung di pabrik Perusahaan yang terletak di Batamindo Industrial Park ini, para instalatir dapat mempelajari dan mempraktekkan langsung teknik pemasangan MCB dan RCBO yang tepat agar kedua alat ini dapat bekerja optimal dalam melindungi penghuni rumah atau gedung dari bahaya listrik. Selain itu, para instalatir ini juga diajak berkeliling pabrik untuk melihat langsung pengerjaan pembuatan produk berkualitas yang dihasilkan oleh Schneider Electric.
Pada kesempatan terpisah, Schneider Electric juga menggelar kegiatan lain yaitu acara “Partner Gathering” yang melibatkan para kontraktor, pakar kelistrikan, dan juga toko-toko yang menjual produk Schneider Electric. Di acara ini, bekerjasama dengan Departemen Perindustrian dan Perdagangan & ESDM (Disperindag) Kota Batam, Schneider Electric mengetengahkan sosialisasi mengenai pentingnya penggunaan perangkat listrik yang memiliki label SNI (Standar Nasional Indonesia).
Rudi Sakyakirti, SH, MH selaku Kepala Disperindag Kota Batam menjelaskan, “Di Batam masih banyak beredar produk atau peralatan listrik yang tidak berkualitas. Kami menemukan bahwa selain produk-produk yang belum memiliki label SNI, yang lebih berbahaya lagi, masih banyak pula beredar produk palsu yang tidak mampu men-deliver fungsi yang semestinya. Akibatnya tentunya sangat fatal. Kami berharap acara ini dapat meningkatkan kesadaran berbagai pihak atas pentingnya pemilihan produk yang aman dan berkualitas, yang salah satunya dapat terjamin melalui label SNI.”
“SNI hadir untuk memproteksi konsumen dengan jaminan kualitas sekaligus memproteksi produk lokal dari ancaman produk luar negeri. Bahkan, telah ditetapkan sanksi tegas atas pelanggaran regulasi SNI, yang tertuang dalam Undang-Undang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian, yaitu pasal 20, pasal 62 hingga 73. Pasal-pasal ini mengatur tentang sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pelanggaran dan pemalsuan SNI,” imbuh Rudi.
Bagi Schneider Electric, memberikan keamanan melalui jaminan kualitas merupakan suatu komitmen mutlak. Untuk itu, Perusahaan selalu menjalankan SNI secara konsisten, baik itu dalam hal proses produksi maupun di dalam kinerja perusahaan secara keseluruhan.