Beranda Tambang Today Umum Satu RPP Minerba Sudah Di Tangan Presiden Joko Widodo

Satu RPP Minerba Sudah Di Tangan Presiden Joko Widodo

Jakarta,TAMBANG – Sudah setahun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) ditandatangani. Presiden Joko Widodo meneken beleid ini pada 10 Juni tahun lalu.

Namun sampai sekarang, aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) belum juga diundangkan. Padahal menurut ketentuan yang berlaku, aturan turunan harus selesai paling telat setahun setelah UU Minerba diterbitkan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin memastikan satu Peraturan Pemerintah akan segera disahkan. Dari UU Minerba yang baru, direncanakan akan ada 3 PP dan satu Peraturan Presiden (Perpres).

“Yang paling maju adalah PP tentang pengusahaan. Statusnya semua menteri sudah paraf dan sudah ada di tangan Presiden. Tinggal tunggu Presiden tanda tangan,” terang Ridwan Djamaluddin dalam diskusi bertajuk Satu Tahun UU Minerba: RPP Minerba Dan Kepastian Berusaha Pertambangan yang diselenggarakan Majalah TAMBANG bekerja sama dengan Armila & Rako Law Firm.

Ridwan mengakui perumusan PP sebagai regulasi turunan terbilang lambat. Ia mengatakan pada November 2020 pihaknya sudah siap menerbitkan satu PP. Namun ternyata ada tiga pokok isu yang belum sepakat. “Tetapi sekarang sudah selesai semua,” tandasnya.

Ia kemudian menjelaskan salah satu isu yang menjadi bahan diskusi alot, yaksi soal perusahaan yang baru masuk ke industri pertambangan harus punya keterkaitan dengan perusahaan yang sudah lama berkecimpung di dunia pertambangan.

“Alasannya kita tidak ingin agar perusahaal abal-abal masuk industri pertambangan. Itu agak lama diskusinya karena sebagian orang menganggap ini seperti menutup peluang pemain baru masuk ke industri pertambangan. Itu yang agak lama pembahasannya,” terang Ridwan.

Sementara dua PP lainnya, yakni PP tentang wilayah pertambangan serta PP tentang pembinaan dan pengusahaan sedang dalam proses harmonisasi .

“Artinya substansi sudah dibicarakan antar kementerian. Harusnya tidak ada masalah yang substansial. Kemudian PP pembinaan dan pengawasan sedang dalam proses pembahasan panitia antar kementerian,” lanjut Ridwan.

Ia menjelaskan, hari ini, Rabu (16/6), pihaknya mengikuti rapat terkait rancangan Perpres yang salah satu muatannya membahas soal rencana pendelegasian kewenangan ke pemerintah daerah.

“Rapat hari ini membahas tentang rancangan Perpres. Dalam beleid ini nantinya akan diatur terkait pendelegasian kewenangan perizinan ke pemerintah provinsi yang mencakup dua topik besar, yakni Galian C dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Sudah selesai harmonisasi, namun yang agak alot katanya materi yang terkait dengan Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Ridwan.

Untuk diketahui, selain Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin, hadir juga dalam diskusi ini Irwandy Arif, yang adalah Ketua Indonesia Mining Institute (IMI) yang juga Staf Khusus Menteri ESDM. Kemudian Ketua Umum Indonesia Mining Association (IMA) Ido Hutabarat, Ketua Umum IAGI Muhamad Burhanuddinur, Ketua Umum PEHAPI Rizal Kasli, Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif Aspindo Bambang Tjahyono dan Ketua Indonesia Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo.