Jakarta, TAMBANG – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyatakan Satuan Tugas Penegakkan Hukum (Satgas Gakkum) pertambangan tanpa izin (PETI) atau illegal mining sejauh ini masih dalam proses di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Kita kemarin sudah ngomong sama PAN-RB, prinsipnya sudah dipahami, ya sedang berproses, mudah-mudahan saja bisa ada,” ungkap Arifin saat ditemui di Gedung ESDM, (Jumat 19/5).
Dia berharap, unit penindak para pencoleng itu bisa segera diresmikan sehingga pihaknya bisa lebih leluasa mengawasi semua sumber daya alam yang dimiliki, baik dari sektor minyak, gas, mineral maupun batu bara.
“Sehingga memang ESDM bisa melakukan pengawasan dan penertiban,” ucap Menteri Arifin.
Jika dikalkulasi, imbuh Arifin, potensi sumber daya alam dari migas dan minerba bisa mencapai 3000 triliun. Karena itu, dibutuhkan satu lembaga untuk mengawasi dan menertibkan oknum-oknum yang menggasak kekayaan tersebut sebagaimana dilakukan oleh PETI.
“Ya bayangin aja, ESDM itu kan sumber daya alam baik minyak, gas, minerba, itu kalau dihitung-hitung, kan 3000 T lebih, makanya harus betul-betul diawasi, dikelola dengan sebaik-baiknya,” pungkas dia.
Sebelumnya Arifin menuturkan bahwa status satgas gakkum peti di kemenpan RB sudah masuk izin Prakarsa. Diketahui, pembentukan satgas ini bertujuan untuk membersihkan bisnis pertambangan dari praktik illegal mining yang sudah parah.
Karena itu, penanganannya harus melibatkan banyak pihak seperti dengan menggandeng Kementerian Politik, Hukum dan Ham (Kemenko Polhukam), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) dan lain-lain.
“Karena kebutuhan untuk penanganan illegal mining ini sudah sangat mendesak, makanya diambil inisiatif oleh Menkopolhukam-Marves untuk membuat Satgas Gabungan. Karena untuk menangani masalah di lapangan ini membutuhkan koordinasi dan kerja sama dengan semua pihak,” ucap Arifin akhir Maret lalu.