Saham Indika Naik Tajam14,89%

Jakarta – TAMBANG. Kenaikan harga emiten energi dan pertambangan mulai merangkak naik. Bahkan saham PT Indika Energy Tbk (IDX : INDY) sudah meroket tajam. Pada sesi I kamis (21/4) ini saham Indika mencatatkan harga tertinggi yaitu 14,89% menjadi Rp355 per unit. Dikatakan oleh Arandi Ariantara dari Bahana Securities, saat ini banyak noise di market. Namun dirinya meyakini, kenaikan saham Indika disebabkan oleh di approve nya proyek Tangguh Train III. “Selain itu, sudah jelas siapa buyer dari Train III ini,” ujarnya kamis (21/4). Arandi menjelaskan, bahkan Tripatra, salah satu anak usahanya ditunjuk menjadi salah satu konsorsium untuk pembangunannya yang memakan dana investasi US$12 miliar. Namun kenaikan ini menurut Arandi hanya sementara. Kecuali ada update berita positif dari perseroan. Namun, dengan sudah disetujuinya pembangunan Train III dan PT PLN (persero) siap menampung, hal ini memberi sentiment positif untuk sahamnya. Sebelumnya PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara atau suspensi perdagangan saham PT Indika Energy Tbk (INDY) pada Rabu, 23 Maret 2016, sehubungan dengan kenaikan harga yang signifikan. Suspense ini dilakukan di pasar regular dan pasar tunai mulai 23 maret 2016 sampai pengumuman bursa lebih lanjut. Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI Eko Siswanto, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 23 Maret 2016, menyampaikan ada peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Indika Energy Tbk sebesar Rp223 atau 182,7% , yaitu dari harga penutupan Rp 122 pada 25 Februari 2016 menjadi Rp 345 pada 22 Maret 2016. Ia menghimbau para pihak yang berkepentingan selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan. Bahkan sebelumnya, saham INDY masuk pencermatan Bursa akibat pola transaksinya di luar kebiasaan atau unusual market activity (UMA). Sekretaris perusahaan PT Indika Energy Dian Paramita menyampaikan pihaknya tidak mengetahui informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal, sebagaimana diatur dalam peraturan Bursa. Ia mengemukakan, seperti yang telah dilaporkan melalui e-reporting IDX sebelumnya, perseroan melakukan tender offer pembelian kembali secara tunai atas Notes 2018 sejak 23 November sampai dengan 21 Desember 2015. “Perseroan tidak melihat tindakan itu berakibat terhadap pencatatan saham perseroan di BEI dalam beberapa hari ini. Perseroan juga belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi lain dalam waktu dekat, yang dapat berakibat terhadap pencatatan saham perseroan di BEI,” ucapnya.

Artikel Terkait

Dorong Ketahanan Pangan dan Edukasi Lingkungan, PAMA Ajak Pelajar Tanam Padi Organik di Kutai Timur

Dorong Ketahanan Pangan dan Edukasi Lingkungan, PAMA Ajak Pelajar Tanam Padi Organik di Kutai Timur

Jakarta, TAMBANG – PT Pamapersada Nusantara (PAMA) Site Indominco bersama PT Indominco Mandiri (IMM) mengajak puluhan pelajar mengenal pertanian dan pentingnya menjaga lingkungan melalui kegiatan tanam padi organik di Kawasan Wisata Sawah Desa Teluk Pandan, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur. Mengusung tema “Bersinergi untuk Bumi, Pendidikan, dan Masa Depan yang Berkelanjutan”

By Rian Wahyuddin
Kick Off Minerba Convex 2026, Dirjen Minerba Dorong Pertambangan Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Kick Off Minerba Convex 2026, Dirjen Minerba Dorong Pertambangan Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Jakarta,TAMBANG,- Pemerintah mendorong subsektor mineral dan batubara (minerba) untuk tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga mampu menciptakan nilai tambah, membuka lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

By Egenius Soda
Prabowo Ganti Purbaya Yudhi Sadewa, Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan

Prabowo Ganti Purbaya Yudhi Sadewa, Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan

Jakarta, TAMBANG – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengangkat Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) Kabinet Merah Putih. Suahasil menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengisi posisi Menteri Keuangan hingga berakhirnya masa jabatan periode 2024-2029. Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 97/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian

By Rian Wahyuddin