Bayan Resources Nyatakan Force Majeure, Terkendala Persetujuan Perubahan RKAB 2026
Jakarta, TAMBANG – PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menyampaikan pemberitahuan keadaan kahar atau force majeure terkait kewajiban pemenuhan pasokan batu bara kepada para pelanggan. Kondisi tersebut terjadi karena persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 untuk sejumlah anak usaha perseroan belum diterbitkan.
Direktur PT Bayan Resources Tbk, Low Yi Ngo, dalam keterbukaan informasi pada 11 September 2026 menyampaikan bahwa perseroan bersama tiga anak usahanya, yakni PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP), telah memberitahukan kejadian tersebut kepada para pelanggan.
Pemberitahuan force majeure berkaitan dengan kewajiban pemenuhan penyediaan batubara berdasarkan Perjanjian Penyediaan Batubara (Coal Supply Agreement) yang dimiliki perseroan dan anak-anak usahanya dengan para pelanggan.
“Perseroan dan PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP), selaku anak-anak perusahaan Perseroan pada tanggal 11 September 2026 menyampaikan pemberitahuan kejadian/keadaan yang bersifat memaksa (Keadaan Kahar/Force Majeure) terhadap kewajiban pemenuhan penyediaan batubara berdasarkan Perjanjian Penyediaan Batubara/Coal Supply Agreement kepada para pelanggannya,” demikian dikutip dari keterbukaan informasi perseroan, Selasa (15/9).
Bayan Resources menjelaskan, kondisi force majeure tersebut disebabkan persetujuan atas perubahan RKAB Tahun 2026 belum diterbitkan kepada TA, TJ, dan FSP. Padahal, permohonan persetujuan perubahan RKAB telah diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan menegaskan, penetapan persetujuan RKAB diperlukan agar anak-anak perusahaan dapat menjalankan kegiatan produksi batubara secara sah. Belum terbitnya persetujuan tersebut pada akhirnya memengaruhi kemampuan perseroan dan anak-anak usahanya dalam memenuhi kewajiban pasokan kepada pelanggan.
“Atas kondisi tersebut, Perseroan dan anak-anak perusahaannya memberitahukan keadaan tersebut di atas sebagai suatu peristiwa Keadaan Kahar/Force Majeure kepada para pelanggannya,” tulis manajemen.
Bayan Resources mengakui belum diterbitkannya persetujuan perubahan RKAB membawa dampak yang cukup material terhadap kelangsungan usaha perseroan. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kegiatan operasional, khususnya terkait kemampuan perusahaan dalam memenuhi komitmen pasokan batubara berdasarkan perjanjian dengan pelanggan.
Meski demikian, perseroan menyatakan pemberitahuan force majeure dilakukan sebagai langkah untuk meminimalisasi risiko dan/atau konsekuensi yang dapat timbul akibat kondisi tersebut.
“Dengan dilakukannya pemberitahuan keadaan/kejadian yang bersifat memaksa (Keadaan Kahar/Force Majeure) ini, diharapkan dapat meminimalisir risiko dan/atau konsekuensi bagi Perseroan dan anak-anak perusahaannya,” ungkap manajemen.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa ketidakpastian penerbitan perubahan RKAB 2026 telah berdampak langsung pada kemampuan operasional sejumlah anak usaha Bayan Resources, terutama dalam memenuhi komitmen pasokan batubara kepada pelanggan.