Jakarta, TAMBANG – Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 (RUU Minerba) diperkirakan bakal lebih cepat tuntas pengesahannya daripada Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja. Sebab, Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba mengebut pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba, di mana lebih dari setengah DIM yang diajukan Pemerintah sudah rampung dikupas.
Menurut Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba, Irwandy Arif, dari sejumlah 938 DIM yang disusun Pemerintah, sebanyak 500 DIM sudah dibahas oleh Panja RUU Minerba per hari Jumat (21/2) lalu.
“DIM Pemerintah 938 sudah dibahas 500 lebih. Katanya mau dipercepat,” kata Irwandi saat menghadiri diskusi bertajuk ‘Adu Kebut RUU Minerba dan Omnibus Law’ di Jakarta, Selasa (25/2).
Perkiraan RUU Minerba akan lebih cepat tuntas, sambung Irwandy, karena draft Omnibus Law dari Pemerintah yang disampaikan ke DPR belum sama sekali disentuh.
“Sekarang RUU Minerba sudah bekerja Panjanya, Omnibus law sudah diserahkan ke DPR (tapi) belum berproses,” ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan pembahasan Omnibus Law harus dijadikan prioritas, sehingga pembahasan RUU lain yang berhubungan termasuk RUU Minerba mesti ditunda.
Hal tersebut tidak ditepis oleh Irwandy Arif. Menurutnya, Omnibus Law yang disusun untuk tujuan menjembatani tumpang tindih regulasi yang ada, idealnya selesai lebih dulu ketimbang RUU Minerba. Tapi, berhubung kinerja Panja RUU Minerba lebih cepat berakselerasi, jadi tidak bisa dipungkiri RUU Minerba akan rampung lebih cepat.
“Bagusnya begitu (Omnibus Law duluan), tapi kan Omnibus Law belum final, lagi jalan,” kata Irwandy.
Untuk diketahui, Panja RUU Minerba terdiri dari 86 orang, di mana 26 orang merupakan anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang diketuai Bambang Wuryanto, dan 60 orang sisanya berasal dari pemerintahan yang diketuai Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.
Adapun salah satu pokok pembahasan dalam Omnibus Law yang berkaitan dengan RUU Minerba, yaitu tentang kepastian usaha pertambangan, khususnya mengenai nasib perpanjangan Perpanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Di mana hingga lima tahun mendatang, ada 7 kontrak PKP2B yang terminasi. Yang terdekat adalah PT Arutmin Indonesia, jatuh tempo pada November 2020.