Beranda Tambang Today RI Ajak Tiongkok Kembangkan Hilirisasi Batu Bara

RI Ajak Tiongkok Kembangkan Hilirisasi Batu Bara

produksi batu bara RI
Ilustrasi: Pengangkutan Batu Bara di Kawasan NPLCT Arutmin, Kotabaru, Kalimantan Selatan. Dok: Rian.

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Republik Indonesia (RI) mengajak Tiongkok untuk mengembangkan dan meningkatkan nilai tambah dari hilirisasi batu bara.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Suswantono di ajang The 7th Indonesia China Energy Forum (ICEF) di Kuta Selatan, Bali, Selasa (3/9).

“Salah satu kebijakan dalam pengelolaan batu bara adalah melakukan pengurangan penggunaan batu bara bersamaan dengan pengakhiran dari PLTU batu bara serta mengembangkannya dalam menjadi bentuk lain, khususnya gas untuk memenuhi kebutuhan elpiji dan industri kimia lainnya seperti pupuk,” ujar Bambang.

Hilirisasi batu bara yang ditawarkan kepada Negri Tirai Bambu itu antara lain dalam bentuk coal quality improvement (coal upgrading), coal briquetting, cokes making dan coal liquefaction.

Ini Progres Proyek Hilirisasi Batu Bara PTBA

Penawaran ini bagian dari komitmen Indonesia dalam mengurangi target efek rumah kaca pada pembangunan nasional sebagai ratifikasi paris agreement melalui UU No 16 tahun 2016 yang sudah ditandatangani Indonesia. Pengurangan konsumsi batu bara secara bertahap dan pengembangan dalam bentuk lain manjadi langkah konkret mencapai tujuan tersebut.

Untuk mempercepat program hilirisasi dan PNT batu bara, pemerintah menawarkan kepada berbagai pihak agar program ini dapat berjalan sesuai harapan.

“Kami menawarkan investasi pengembangan hilirisasi batu bara di Indonesia baik dalam bentuk methanol, DME dan lainnya,” lanjut Bambang.

Bambang menjelaskan, batu bara dapat diolah menjadi produk turunan, baik sebagai bahan baku industri maupun sumber energi. Enam produk pengembangan batu bara yang dapat dilakukan saat ini adalah peningkatan kualitas batu bara (coal upgrading), briket batu bara, kokas, batu bara cair, dan gasifikasi batu bara, termasuk gasifikasi batu bara bawah tanah.

Guna mendukung percepatan pengembangan program tersebut, selain menyediakan tiga insentif, pemerintah juga mewajibkan perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), badan usaha harus menyampaikan rencana pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara.

“Saat ini sudah ada 6 IUPK yang telah merencanakan pengembangan batu bara menjadi gas, pupuk dan kokas. Status saat ini sedang melakukan kajian keekonomian dan studi kelayakan dan semoga pada tahun 2030 sudah bisa commissioning,” jelas Bambang.

Sebagai informasi, Indonesia saat ini memiliki sumber daya batu bara sebesar 97,29 miliar ton dan cadangan sebesar 31,71 miliar ton dimana sebesar 70 % dari total sumber daya merupakan batu bara kualitas rendah dan 30% sisanya adalah batu bara kualitas tinggi dan medium.

Sebagian besar sumber daya dan cadangan tersebar di Kalimatan Timur, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Jambi. Sisanya tersebar di Jambi, Riau, Kalimatan Utara, Aceh, Bengkulu, Sumatera Barat dan Papua, Sulawesi Barat, Jawa bagian barat.