Jakarta,TAMBANG, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali merevisi Permen ESDM No.8 Tahun 2017 dengan Peraturan Menteri ESDM No.12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Beleid ini ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif tanggal 15 Juli 2020.
Pemerintah mengklaim kebijakan ini untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan investasi di bidang kegiatan usaha hulu migas. Ada beberapa pasal yang diubah diantaranya pasal 2 dan 4 yang mengatur mengenai bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak bagi hasil gross split.
Pemerintah menghapus ketentuan Pasal 24 yang mengatur mengenai pemberlakuan Kontrak Bagi Hasil Gross Split bagi pengelolaan terhadap wilayah kerja yang akan berakhir jangka waktu kontraknya dan tidak diperpanjang, serta wilayah kerja yang akan berakhir dan diperpanjang.
Permen ini menghapus Pasal 25 huruf b, mengubah huruf d dan menambahkan satu huruf yaitu e. Ketentuan Pasal 2 mengalami perubahan, sehingga Pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa Menteri (ESDM) menetapkan bentuk dan ketentuan pokok kontrak kerja sama yang akan diberlakukan untuk suatu wilayah kerja dengan pertimbangan tingkat resiko, iklim investasi dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara.
Pasal 2 ayat 2 menyatakan penetapan bentuk dan ketentuan pokok kontrak kerja sama dapat menggunakan bentuk yakni Kontrak Bagi Hasil Gross Split; Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi, atau Kontrak kerja sama lainnya.
Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat 3, dalam hal Menteri (ESDM) menetapkan bentuk dan ketentuan pokok kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat 2, paling sedikit memuat persyaratan yaitu kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan Pemerintah sampai pada titik penyerahan, pengendalian manajemen operasi berada pada SKK Migas dan modal dan resiko seluruhnya ditanggung Kontraktor.
“Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 2 huruf a, menggunakan mekanisme bagi hasil awal (base split) yang dapat disesuaikan berdasarkan komponen variabel dan komponen progresif,” demikian bunyi Pasal 4.
Sementara pasal 25 juga diubah menjadi kontrak kerja sama yang telah ditandatangani sebelum Permen ini ditetapkan. Kemudian dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak yang bersangkutan. Sementara kebijakan yang dihapus adalah kontraktor yang kontrak kerja samanya telah ditandatangani sebelum Permen ini ditetapkan, dapat mengusulkan perubahan bentuk kontrak kerja samanya menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Dalam hal Kontraktor mengusulkan perubahan bentuk kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf c, biaya operasi dapat diperhitungkan menjadi tambahan split bagian Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1. Kemudian terhadap penunjukan PT Pertamina (Persero) atau afiliasinya sebagai pengelola wilayah kerja baru yang kontrak kerja samanya belum ditandatangani, Menteri menetapkan bentuk kontrak kerja samanya. Aturan ini juga menghapus Pasal 25A.