Beranda Tambang Today Ratusan Perusahaan Tambang Belum Setoran ke Negara, Menteri ESDM: Segera Lunasi

Ratusan Perusahaan Tambang Belum Setoran ke Negara, Menteri ESDM: Segera Lunasi

lelang WIUP
Ilustrasi.

Jakarta, TAMBANG – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif meminta perusahaan tambang agar segera melunasi kewajibannya yakni membayar royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk periode 2023. Menurutnya, pelunasan kewajiban tersebut akan mempengaruhi proses pengajuan RKAB.

“Iya kan aturannya harus gitu, kita minta segera dilunasi, sehingga semua persyaratan terpenuhi,” ungkap Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (5/1).

Sebanyak 117 perusahaan tambang diketahui belum membayar royalti dan PNBP hingga akhir 2023 kemarin. Namun, pada awal tahun 2024 sudah ada 7 perusahaan yang sudah membayar setoran tahunan tersebut hingga mencapai Rp470 miliar.

Menteri Arifin menjelaskan bahwa perusahaan yang tidak membayar kedua kewajiban tersebut akan diberikan sanksi, di antaranya penundaan izin Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Sehingga perusahaan tersebut tidak bisa melakukan kegiatan produksi dan tidak bisa menjual hasil tambangnya.

“Sanksinya macet, (gak dikasih RKAB-nya). ya yang rugi dia sendiri juga, gak bisa produksi, gak bisa jualan,” beber dia.

Pada akhir Kuartal III 2023, Kementerian ESDM berhasil mencatatkan realisasi pemasukan PNBP sebesar Rp224 triliun atau mencapai 99,90 persen dari target yang ditetapkan yakni sebesar Rp225 triliun.

Realisasi PNBP sektor ESDM tersebut didongkrak oleh pendapatan dari komoditas mineral dan batu bara yang melesat melebihi dari target tahun 2023 hingga 155,93 persen atau sudah mencapai Rp132 triliun dari target Rp85 triliun.

Sebagai informasi, pembayaran kewajiban Iuran Tetap sektor mineral dan batu bara Kementerian ESDM dilakukan paling lambat tanggal 10 Januari setiap tahun melalui e-PNBP Minerba. Bila lewat dari waktu tersebut, perusahaan bersangkutan akan dikenakan denda.

Dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sendiri merupakan sumber pendapatan bagi negara yang berasal dari kegiatan yang tidak bersifat pajak. Artinya, pendapatan ini tidak diperoleh melalui pemungutan pajak, melainkan dari berbagai jenis penerimaan lainnya.

Dana PNBP digunakan oleh pemerintah untuk membiayai berbagai kegiatan dan proyek pembangunan, seperti pembangunan infrastruktur, penyediaan layanan publik, dan pengelolaan berbagai sektor ekonomi.