PWYP Apresiasi Terbitnya Aturan Beneficial Ownership

PWYP Apresiasi Terbitnya Aturan Beneficial Ownership
Salah satu diskusi yang diselenggarakan oleh lembaga Publish What You Pay (PWYP) di Jakarta, pada 7 Desember 2017 lalu.
Jakarta-TAMBANG – Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Maryati Abdullah mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13/2018 yang mengatur soal Beneficial Ownership (BO). Beleid yang ditandangani pada awal Maret 2018 itu, mewajibkan setiap korporasi untuk menetapkan, melaporkan, dan melakukan pembaharuan tentang pemilik manfaat pada korporasi tersebut.   “BO dapat digunakan untuk meningkatkan kepatuhan korporasi, menghindari monopoli, dan resiko lainnya yang melibatkan korporasi,” ungkap Maryati melalui siaran pers yang diterima tambang.co.id, Senin (12/3).   Sebelumnya, tidak ada aturan yang mengikat soal informasi pemilik manfaat di suatu korporasi, baik itu kementerian, lembaga, ataupun perusahaan negeri dan swasta. Dengan BO ini, diharapkan ada transparansi informasi terkait pemilik manfaat tersebut. Sehingga praktik kolusi dan korupsi bisa dicegah.   “Ketiadaan perangkat hukum tentang penanganan dan pencegahan konflik kepentingan telah membuka peluang yang begitu besar bagi para politisi, kepala daerah, birokrat dan pebisnis untuk melakukan kolusi dan korupsi,” ucap Maryati.   Hal senada diungkapkan  Wakil Unsur Masyarakat Sipil Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) Indonesia, Aryanto Nugroho. Aryanto menegaskan, sektor industri ekstraktif seperti Migas dan tambang telah mengawali penerapannya melalui penyusunan peta jalan (roadmap) penerapan keterbukaan BO melalui inisiatif multi-pemangku kepentingan.   Menurutnya, Menteri ESDM juga telah mengatur tentang pengungkapan data pemilik sesungguhnya atau pengendali dari suatu korporasi saat korporasi mengajukan permintaan persetujuan kepemilikan atau dewan direksi.   Aryanto juga menghimbau, para pengusaha tak perlu khawatir aturan itu akan menghambat investasi. Aryanto optimis, justru aturan itu akan membuat perusahaan berjalan sehat.   “Pelaku usaha tidak perlu khawatir Perpres ini akan menghambat investasi atau tumpang tindih, justru ini akan saling melengkapi peraturan lainnya yang telah terbit,” pungkas Aryanto.

Artikel Terkait

United Tractors Borong 5 Penghargaan Eco-Tech Pioneer and Sustainability Awards 2026

United Tractors Borong 5 Penghargaan Eco-Tech Pioneer and Sustainability Awards 2026

Jakarta, TAMBANG - PT United Tractors Tbk (UT) menerima 5 penghargaan dalam ajang Eco-Tech Pioneer and Sustainability Awards (EPSA) 2026 yang diselenggarakan oleh Universitas Diponegoro di Semarang, Jawa Tengah. Penghargaan ini diberikan atas berbagai inisiatif UT dalam mendorong inovasi, menjaga lingkungan, serta memberikan kontribusi bagi masyarakat. Adapun lima penghargaan yang

By Rian Wahyuddin
ASPEBINDO Dorong Kolaborasi Percepat Pengembangan Bioenergi di Indonesia

ASPEBINDO Dorong Kolaborasi Percepat Pengembangan Bioenergi di Indonesia

Jakarta, TAMBANG – Asosiasi Pengusaha Batubara dan Energi Indonesia (ASPEBINDO) mendorong penguatan jejaring dan kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat pengembangan bioenergi di Indonesia. Upaya tersebut menjadi salah satu fokus yang mengemuka dalam Bioenergy Summit 2026 yang digelar ASPEBINDO, Rabu (26/8). Ketua Umum ASPEBINDO, Anggawira mengatakan, pengembangan energi terbarukan membutuhkan sinergi

By Rian Wahyuddin