Jakarta, TAMBANG – Pemegang saham PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyetujui penggunaan 100 persen laba bersih Perseroan tahun 2021 sebesar Rp7,9 triliun sebagai dividen. Hal itu berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan untuk Tahun Buku 2021 di Jakarta, Selasa 24 Mei 2022.
“Kami membagi deviden 100 persen laba bersih dari PTBA kami bagikan semuanya kepada semua pemegang saham Rp. 7,9 triliun,” ungkap Direktur Utama PTBA, Arsal Ismail secara daring, dikutip Jumat (27/5).
Pada tahun 2021, PTBA mencatatkan kinerja positif dari segi operasional maupun keuangan. Produksi batu bara Perseroan mencapai 30,0 juta ton dengan angkutan kereta api sebesar 25,4 juta ton dan penjualan batu bara sebesar 28,4 juta ton.
Sementara pendapatan mencapai Rp29,3 triliun dengan laba bersih sebesar Rp7,9 triliun. Laba bersih ini sekaligus menjadi capaian laba bersih tertinggi sepanjang sejarah Perseroan beroperasi.
PTBA juga berhasil mengalihkan saham treasuri sejumlah Rp303.148.100 lembar pada harga Rp2.280 per lembar saham dengan dana diterima Perseroan diluar biaya pengalihan sebesar Rp691.177.668.000.
Selain itu, PTBA berhasil meraih 46 penghargaan bergengsi di sepanjang 2021. Beberapa penghargaan di antaranya penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) kategori Emas, 3G Championship Award in Corporate Governance Reporting dan 3G ESG Championship Award, serta penghargaan Program Kampung Iklim (Proklim).
Selain ditetapkannya penggunaan laba bersih, melalui RUPS ini disetujui pula Laporan Tahunan; disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan; disetujuinya Laporan Pengawasan Dewan Komisaris; disahkannya Laporan Tahunan Keuangan dan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Tahun Buku 2021.
Selain itu, ditetapkannya tantiem utuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2021 dan gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan Tahun Buku 2022; disetujuinya penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan dan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tahun Buku 2022; dan disetujuinya perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Dalam RUPS ini, para pemegang saham juga menyetujui tidak adanya usulan perubahan susunan pengurus Perseroan.