PTBA Klaim Tidak Kena Dampak Larangan Ekspor Batu Bara

batu bara semester I
Ilustrasi

JAKARTA, TAMBANG- Larangan ekspor batu bara yang diterapkan pemerintah mulai tanggal 1-31 Januari menuai tanggapan dari para produsen, termasuk dari PT Bukit Asam (PTBA). Perseroan plat merah ini mengklaim bahwa larangan tersebut tidak berdampak, baik pada kinerja keuangan maupun operasional.

“Terhadap larangan ekspor batu bara sebagaimana tertuang dalam surat Dirjen Minerba no B-1605/2021 tersebut pada dasarnya tidak berdampak secara material terhadap keuangan, operasional, dan permasalahan hukum, dan kelangsungan usaha perseroan dan/entitas anak perseroan,” kata Sekretaris Perusahaan, Apollonius Andwie, dikutip dari keterbukaan informasi, Rabu (5/1).

Alasannya, kata Apollo, karena PTBA dan anak usahanya yaitu PT Internasional Prima Coal telah memiliki komitmen perjanjian jangka panjang untuk memasok batu bara kepada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT PLN Grup dan beberapa IPP. Meski begitu, pihaknya juga tetap mewanti-wanti dampak dari larangan tersebut.

“Namun, sampai dengan saat ini, perseroan sedang melakukan perhitungan dampak terhadap larangan ekspor batu bara,” imbuhnya.

Dalam keterangan resmi itu juga, disinggung soal potensi adanya wanprestasi dengan para pelanggan atau pemasok. Menurutnya, PTBA memiliki perjanjian jual beli batu bara dengan pembeli yang di dalamnya telah mengatur klausul keadaan kahar, di mana perubahan kebijakan dapat diajukan sebagai salah satu kondisi kahar.

“Dalam keadaan kahar, timbul kepada perseroan sebagai penjual maka perseroan dibebaskan dari segala kewajiban dan tanggung jawab selama keadaan kahar tersebut berlangsung dan hal tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran atas ketentuan perjanjian (wanprestasi),” jelasnya.

Apollo meyakini bahwa tidak ada wanprestasi antara pihak perseroan dan pembeli, mengingat aturan larangan itu berlaku untuk keadaan kahar.

“Larangan yang tertuang dalam surat Dirjen Minerba no B-1605/2021 adalah merupakan keadaan kahar, maka perseroan meyakini tidak ada wanprestasi yang timbul atas perjanjian-perjanjian antara perseroan dan/atau entitas anak dengan pihak pembeli,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah memutuskan untuk setop ekspor batu bara selama satu bulan demi menghindari krisis energi dan risiko inflasi seperti yang dialami oleh sejumlah negara.

Artikel Terkait

Bahlil Pastikan Pasokan BBM Aman, Pertamina Diminta Tambah Armada Perkuat Distribusi ke Daerah

Bahlil Pastikan Pasokan BBM Aman, Pertamina Diminta Tambah Armada Perkuat Distribusi ke Daerah

Jakarta, TAMBANG – Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi (Menko Hiltrans) sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memastikan cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional dalam kondisi aman. Pemerintah kini memusatkan perhatian pada perbaikan jalur distribusi ke berbagai daerah, termasuk Kalimantan, Sulawesi, dan Sumatera. Hal itu disampaikan

By Rian Wahyuddin
PAMA Perkuat Edukasi Gizi Keluarga untuk Dukung Tumbuh Kembang Balita di Jatinegara

PAMA Perkuat Edukasi Gizi Keluarga untuk Dukung Tumbuh Kembang Balita di Jatinegara

Jakarta, TAMBANG – PT Pamapersada Nusantara (PAMA) melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) terus berkomitmen mendukung peningkatan kualitas kesehatan masyarakat. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pelatihan Ibu Balita bertema “Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Status Gizi Masyarakat melalui Pendekatan Keluarga” di Kelurahan Jatinegara, Jakarta. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Peak

By Rian Wahyuddin