PTBA Klaim Tidak Kena Dampak Larangan Ekspor Batu Bara

batu bara semester I
Ilustrasi

JAKARTA, TAMBANG- Larangan ekspor batu bara yang diterapkan pemerintah mulai tanggal 1-31 Januari menuai tanggapan dari para produsen, termasuk dari PT Bukit Asam (PTBA). Perseroan plat merah ini mengklaim bahwa larangan tersebut tidak berdampak, baik pada kinerja keuangan maupun operasional.

“Terhadap larangan ekspor batu bara sebagaimana tertuang dalam surat Dirjen Minerba no B-1605/2021 tersebut pada dasarnya tidak berdampak secara material terhadap keuangan, operasional, dan permasalahan hukum, dan kelangsungan usaha perseroan dan/entitas anak perseroan,” kata Sekretaris Perusahaan, Apollonius Andwie, dikutip dari keterbukaan informasi, Rabu (5/1).

Alasannya, kata Apollo, karena PTBA dan anak usahanya yaitu PT Internasional Prima Coal telah memiliki komitmen perjanjian jangka panjang untuk memasok batu bara kepada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT PLN Grup dan beberapa IPP. Meski begitu, pihaknya juga tetap mewanti-wanti dampak dari larangan tersebut.

“Namun, sampai dengan saat ini, perseroan sedang melakukan perhitungan dampak terhadap larangan ekspor batu bara,” imbuhnya.

Dalam keterangan resmi itu juga, disinggung soal potensi adanya wanprestasi dengan para pelanggan atau pemasok. Menurutnya, PTBA memiliki perjanjian jual beli batu bara dengan pembeli yang di dalamnya telah mengatur klausul keadaan kahar, di mana perubahan kebijakan dapat diajukan sebagai salah satu kondisi kahar.

“Dalam keadaan kahar, timbul kepada perseroan sebagai penjual maka perseroan dibebaskan dari segala kewajiban dan tanggung jawab selama keadaan kahar tersebut berlangsung dan hal tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran atas ketentuan perjanjian (wanprestasi),” jelasnya.

Apollo meyakini bahwa tidak ada wanprestasi antara pihak perseroan dan pembeli, mengingat aturan larangan itu berlaku untuk keadaan kahar.

“Larangan yang tertuang dalam surat Dirjen Minerba no B-1605/2021 adalah merupakan keadaan kahar, maka perseroan meyakini tidak ada wanprestasi yang timbul atas perjanjian-perjanjian antara perseroan dan/atau entitas anak dengan pihak pembeli,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah memutuskan untuk setop ekspor batu bara selama satu bulan demi menghindari krisis energi dan risiko inflasi seperti yang dialami oleh sejumlah negara.

Artikel Terkait

Kolaborasi PAMA–SMKN 3 Tuban Lahirkan Gerobak Sampah Listrik Ramah Lingkungan

Kolaborasi PAMA–SMKN 3 Tuban Lahirkan Gerobak Sampah Listrik Ramah Lingkungan

Tuban, TAMBANG – Kolaborasi PT Pamapersada Nusantara (PAMA) dengan SMK Negeri 3 Tuban tidak hanya melahirkan budaya keselamatan di lingkungan sekolah, tetapi juga menghadirkan inovasi ramah lingkungan. Salah satunya adalah gerobak sampah bertenaga listrik yang dikembangkan bersama sebagai bagian dari program PAMA Safe School. Peluncuran gerobak sampah listrik dilakukan bersamaan dengan

By Rian Wahyuddin
PLN EPI Resmikan Rumah Pembibitan Mangrove Berbasis Electrifying Agriculture Di Cilacap

PLN EPI Resmikan Rumah Pembibitan Mangrove Berbasis Electrifying Agriculture Di Cilacap

Jakarta,TAMBANG,-Dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia, PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) memperkuat komitmennya terhadap penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Kali ini perusahaan meresmikan Rumah Pembibitan Mangrove berbasis Electrifying Agriculture di Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Selasa (28/7). Program Tanggung Jawab Sosial dan

By Egenius Soda