PT Timah Tbk Jaga Keseimbangan Ekosistem Lingkungan Lewat Reklamasi Laut

PT Timah Tbk Jaga Keseimbangan Ekosistem Lingkungan Lewat Reklamasi Laut

Jakarta, TAMBANG – PT Timah Tbk melaksanakan reklamasi di darat dan laut sesuai dengan pola penambangan yang dilakukan secara onshore dan offshore. Hal ini sebagai bentuk komitmen anggota holding industri pertambangan MIND ID dalam melakukan pengelolaan lingkungan.

Reklamasi laut yang dilakukan emiten berkode TINS ini, merupakan upaya untuk menjaga keseimbangan ekosistem laut. Reklamasi laut yang dilakukan TINS yakni penenggelaman artificial reef, membuat penahan abrasi, melakukan penanaman mangrove, melakukan pemantauan kualitas air, melakukan restocking cumi, dan restocking kepiting bakau.

Program reklamasi laut yang dilakukan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Provinsi Kepulauan Riau ini dilaksanakan sesuai dengan rencana reklamasi perusahaan.

Memasuki akhir tahun 2022, TINS telah merampungkan 100 persen rencana reklamasi laut. TINS telah meneggelamkan 1.920 unit artificial reef di 11 lokasi di Pulau Bangka, melakukan restocking cumi sebanyak 20.000 ekor di Pulau Bangka dan melakukan pemantauan kualitas air.

Sedangkan di Pulau Karimun dan Kundur, TINS melakukan pemasangan 450 meter penahan abrasi, penanaman mangrove seluas 1,5 hektare, dan melakukan restocking kepiting bakau 1.400 ekor.

“Rencana reklamasi tahun 2022 telah terealisasi 100 persen, reklamasi laut merupakan komitmen PT Timah Tbk sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan ekosistem laut,” ucap Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan melalui keterangan resminya, Kamis (15/12)

Anggi menjelaskan penenggelaman artificial reef diharapkan menjadi tempat ikan berkembang biak dan diharapkan dapat menjadi wilayah tangkapan baru bagi nelayan.

Dalam melaksanakan reklamasi laut, TINS juga melibatkan civitas akademik dari Universitas Bangka Belitung dan masyarakat sekitar.

“Reklamasi yang dilakukan PT Timah Tbk merupakan bentuk refleksi atas komitmen PT Timah Tbk dalam mengimplementasikan kaidah pertambangan yang baik. Reklamasi yang dilakukan merupakan bagian dari proses bisnis perusahaan yang akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” kata Anggi.

Artikel Terkait

Terkait Rencana Kenaikan Royalti, Pemerintah Perlu Pertimbangkan Kepastian Hukum Di Sektor Minerba

Terkait Rencana Kenaikan Royalti, Pemerintah Perlu Pertimbangkan Kepastian Hukum Di Sektor Minerba

Jakarta,TAMBANG,- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengusulkan penyesuaian tarif royalti. Rencana ini menyasar sejumlah komoditas mineral strategis seperti emas, tembaga, timah, hingga nikel beserta produk hilirisasinya. “Kebijakan ini pada dasarnya dapat dipahami sebagai upaya negara meningkatkan penerimaan di tengah dinamika harga komoditas global.

By Egenius Soda
IMA: Demi Menjaga Iklim Investasi Perlu Ada Kestabilan Kewajiban Keuangan

IMA: Demi Menjaga Iklim Investasi Perlu Ada Kestabilan Kewajiban Keuangan

Jakarta,TAMBANG,- Dalam beberapa waktu terakhir dunia pertambangan ramai membincangkan rencana penerapan skema Product Sharing Cost (PSC). Terkait hal ini Indonesian Mining Association (API-IMA) menyampaikan pendapatnya. IMA mengingatkan industri pertambangan mineral dan batubara (minerba) memiliki karakteristik usaha yang sangat berbeda dibandingkan industri minyak dan gas bumi (migas). Industri minerba

By Egenius Soda