Mulai 1 Juni 2026, Ekspor Batu Bara, CPO, dan Fero Alloy Wajib Melalui DSI

Pemerintah resmi memberlakukan mekanisme baru ekspor komoditas batu bara, crude palm oil (CPO), dan fero alloy melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai pintu tunggal ekspor mulai 1 Juni 2026.

Mulai 1 Juni 2026, Ekspor Batu Bara, CPO, dan Fero Alloy Wajib Melalui DSI
Dokumentasi: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah resmi memberlakukan mekanisme baru ekspor komoditas batu bara, crude palm oil (CPO), dan fero alloy melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai pintu tunggal ekspor mulai 1 Juni 2026.

“Implementasi akan berlaku mulai besok, 1 Juni 2026, yang merupakan periode transisi di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Jakarta, Minggu (31/5).

Airlangga menjelaskan bahwa setiap perusahaan eksportir wajib menyampaikan laporan aktivitas ekspornya kepada PT DSI yang ditunjuk sebagai BUMN ekspor. Proses pelaporan tersebut difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui portal CEISA 4.0 yang telah disiapkan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Namun demikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya kepada pt dsi sebagai bumn ekspor. Dalam pelaporan ini dilayani oleh bea cukai dalam format akses portal CEISA 4.0 yang disiapkan oleh dirjen bea cukai," imbuhnya

Airlangga menjelaskan, kebijakan tersebut dirancang untuk meningkatkan transparansi transaksi ekspor dan mencegah berbagai praktik yang merugikan negara.

“Pengaturan ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Sekali lagi, ini adalah memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Tujuannya untuk mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan terkait dengan pelarian devisa hasil ekspor. Sehingga nilai ekspor yang tercatat menggambarkan besarnya transaksi ekspor yang sebenarnya, sehingga kewajiban terhadap penerimaan negara dari pelaksanaan ekspor lebih optimal,” ujar Airlangga.

Menurutnya, ketiga komoditas strategis tersebut memiliki kontribusi signifikan terhadap ekspor nasional. Sepanjang 2025, nilai ekspor batu bara, CPO, dan fero alloy mencapai USD66,13 miliar, atau sekitar 23,4 persen dari total ekspor nasional.

“Ketiga komoditas strategis ini menyumbang nilainya di tahun 2025 sebesar USD66,13 miliar atau sebesar 23,4 persen dari total ekspor nasional. Ini adalah penopang surplus neraca perdagangan yang terjadi selama 71 bulan berturut-turut,” katanya.

Secara rinci, nilai ekspor batu bara tercatat mencapai USD24,48 miliar, CPO sebesar USD24,42 miliar, sedangkan fero alloy atau besi paduan mencapai USD16,49 miliar.