PT Adhi Kartiko Pratama Jadi IUP Pertama Mendapat Persetujuan RKAB 2022 Di Wilayah Konawe Utara

PT Adhi Kartiko Pratama Jadi IUP Pertama Mendapat Persetujuan RKAB 2022 Di Wilayah Konawe Utara

Jakarta,TAMBANG,- Perusahaan tambang nikel PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) telah mendapat restu Pemerintah untuk memproduksi nikel di tahun 2022. Persetujuan ini didapat setelah Pemerintah menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022. Persetujuan yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin ini diterima perusahaan pada Rabu (6/1).

“Setelah melewati proses evaluasi atas dokumen Rencana Kerja dan Anggara Biaya (RKAB) tahun 2022, akhirnya kami telah mendapat persetujuan untuk melakukan kegiatan operasi produksi pada tahun 2022 sesuai dengan kapasitas yang disetujui. Perusahaan kami menjadi yang pertama dari semua perusahaan tambang yang ada di Wilayah KOnawe Utara yang mendapat persetujuan RKAB dari pemerintah,”terang Direktur Utama PT AKP Ense Da Cunha Solapung kepada www.tambang.co.id.

Ense menjelaskan sesuai dengan RKAB yang disetujui tersebut, PT AKP akan memproduksi nikel sebanyak 1.080.000 wmt di sepanjang ini. Semua produksi nikel tersebut akan dipasarkan ke pasar domestik. “Seluruh bijih nikel dari tambang kami akan dipasarkan ke smelter domestik. Ini terkait dengan kebijakan Pemerintah yang telah melarang ekspor bijih nikel,”terang Ense.

RKAB yang disetujui tersebut juga mencakup aspek teknis dan lingkungan, tenaga kerja, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan aspek lain yang tidak terpisahkan dari persetujuan tersebut.

Untuk diketahui, PT AKP merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah beberapa waktu lalu telah mengeluarkan teguran pada perusahaan yang belum menyampaikan RKAB. Ada 697 perusahaan tambang yang dikirimi Surat Peringatan oleh Pemerintah. Pemerintah memberi waktu sampai 31 Januari 2022 dan jika melebihi waktu tersebut maka RKAB tahun 2022 tidak akan disetujui dan perusahaan diberikan penghentian sementara.

Sebelumnya PT AKP juga telah mendapat persetujuan dokumen Rencana Reklamasi tahun 2021-2025. Dari evaluasi yang dilakukan, Ditjen Minerba telah menyetujui Rencana Reklamasi dan Jaminan Reklamasi senilai Rp.18.379.093.516,00 selama periode lima tahun.

Artikel Terkait

Hadir di Gerak Hijau 2026, Wamen LH Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Bangun Indonesia Lebih Hijau

Hadir di Gerak Hijau 2026, Wamen LH Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Bangun Indonesia Lebih Hijau

Jakarta,TAMBANG,- Wakil Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Diaz Faisal Malik Hendropriyono turut hadir dalam kegiatan Gerak Hijau 2026. Kehadirannya sekaligus menegaskan dukungan Pemerintah dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Selain itu, ini juga menegaskan bahwa keberhasilan mewujudkan pembangunan berkelanjutan tidak hanya mengandalkan peran pemerintah ataupun dunia usaha. Di kesempatan ini Dias

By Egenius Soda
Akhirnya Smelter Tembaga Milik AMMAN Resmi Rampung, Topang Hilirisasi dan Nilai Tambaga Mineral

Akhirnya Smelter Tembaga Milik AMMAN Resmi Rampung, Topang Hilirisasi dan Nilai Tambaga Mineral

Jakarta,TAMBANG,- Tonggak penting kembali berhasil dicatat perusahaan tambang tembaga dan emas terbesar kedua di Indonesia PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMAN). Emiten berkode saham AMMAN ini akhirnya mewujudkan transformasi bisnisnya sebagai perusahaan terintegrasi dari penambangan sampai peleburan setelah secara resmi merampungkan proyek pembangunan pabrik smelter tembaga di Kabupaten Sumbawa

By Egenius Soda