Jakarta,TAMBANG,-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) setiap tahun menyelenggarakan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Tujuannya agar perusahaan memperhatikan aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Dua elemen ini sangat penting dalam keberlanjutan usaha perusahaan. Di sisi lain perusahaan sebagai bagian dari masyarakat harus memperhatikan kepentingan lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Pemerintah sebagai regulator sadar betul harus ada pedoman yang tepat bagi perusahaan untuk berkontribusi nyata bagi masyarakat dan lingkungan,” tegas Sigit Reliantoro, Plt Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sigit menyampaikan hal ini dalam webinar dengan tema Understanding The Minister of Environment and Forestry Regulation No 1/2021 : Pursuing Gold PROPER in The Midst of COVID-19 pada Kamis (6/5).
Sigit menjelaskan sejak 26 tahun lalu pemerintah telah menginisiasi PROPER yang ditempatkan sebagai pembelajaran bagi seluruh perusahaan untuk bisa berperan aktif dalam membangun lingkungan sekitar area operasinya. Semua peraturan best practice sebagai basis kita untuk kembangkan kriteria.
“Dari sekian banyak aturan dan tools kita simplifikasi memudahkan dunia usaha apa yang harus dilakukan untuk kelola lingkungan. Kita gunakan kriteria proper untuk belajar apa kendala, bahkan bisa jadi peluang yang bisa ditingkatkan dari regulasi atau tool-tool yang ada,” lanjut Sigit.
Untuk meningkatkan kualitas PROPER yang juga berdampak pada kualitas kontribusi pelaku usaha terhadap lingkungannya, KLHK baru saja menerbitkan Peraturan Menteri KLHK No. 1 Tahun 2021 tentang PROPER. Salah satu poin perubahan yang terkandung dalam beleid baru tersebut adalah adanya kriteria penilaian Life Cycle Assesment (LCA).
“LCA dipakai sebagai dasar penilaian beberapa kriteria, antara lain proses produksi, efisiensi energi, penurunan emisi, serta pengelolaan limbah. Dengan metode penilaian ini diharapkan ada inovasi terbaru sebagai pendekatan pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban sosialnya,” katanya.
Menurut dia, pemerintah sudah melakukan penyederhanaan aturan dari sekitar 58 regulasi yang ada sehingga bisa memudahkan perusahaan bisa menciptakan inovasi program pemberdayaan masyarakat dan lingkungan.
“Bayangkan kalau perusahaan harus hafalkan itu. Kita sederhanakan pemahaman aturan jadi kriteria PROPER sehingga perusahaan mudah comply terhadap aturan lingkungan, “ terang Sigit.
Sudharto P Hadi, Ketua Dewan Pertimbangan PROPER KLHK, mengungkapkan inovasi yang diusung dalam permen terbaru adalah inovasi sosial. Pertama adalah kebaruan terdiri dari proses, produk, market, orisinal, dan unik. Kemudian kedua adalah unsur core business atau competency apakah dikembangkan dari analisis daur hidup. Lalu menjawab kebutuhan. Inovasi sosial bisa lahir juga diharapkan meningkatkan kapasitas sosial.
“Efektivitas untuk menyelesaikan masalah sosial, diukur dengan SROI (social return on investment) serta status terdiri atas scalling, replikasi, sustainability,” ujar Sudharto.
Dia mengingatkan bahwa ekologi dan ekonomi itu adalah sinergi bukan dikotomi sehingga itu bisa menghasilkan efisiensi. “Efisiensi yang dihasilkan bisa dari sisi efisiensi energi, pengurangan penggunaan air berlebihan dan lainnya,” terang Sudharto.
Sementara Bob Indiarto, Direktur Produksi PT Pupuk Indonesia (Persero) menyatakan bagi Pupuk Indonesia urgensi dan kemanfaatan PROPER yakni mewujudkan pembangunan berkelanjutan dalam Sustainable Development Goals (SDGs). Menjalankan kegiatan sesuai dengan kaidah penilaian PROPER terbukti membuat kegiatan operasional lebih efisien sehingga mendatangkan profit secara langsung maupun tidak langsung.
“Tentu bisa melahirkan reputasi positif bagi perusahaan sehingga meningkatkan daya minat dan daya jual produk bagi konsumen,” kata Bob.
Pupuk Indonesia melalui anak usahanya Pupuk Kalimantan Timur (PKT) sejak 2016 hingga 2020 telah meraih PROPER emas. Manajemen bertekad agar bisa meraih emas di anak usaha lainnya. Dia juga berharap bisa mendapatkan insentif dari sisi perbankan ketika perusahaan telah mengutamakan lingkungan dalam kegiatan operasinya.
“Kami mau membangun dua pabrik baru, apakah mungkin kami bisa mendapatkan kemudahan pendanaan dari perbankan dengan pengelolaan lingkungan yang baik dari perusahaan,” ujar Bob.
Dadar Wismoko, General Manager Unit Pelabuhan Tarahan PT Bukit Asam Tbk (PTBA), menuturkan partisipasi PTBA dalam penilaian PROPER selama ini pendorong peningkatan kinerja dan pengawal komitmen perusahaan terhadap lingkungan. “Selain itu ada total penghematan biaya PTBA kurang lebih Rp2,25 triliun dari inovasi aspek pemanfaatan sumber daya alam untuk kurun waktu 2013 – 2020,” ungkap Dadar.
Iwan Jatmika, VP HSSE Performance and Post Event Management Pertamina, menjelaskan PROPER sejalan dengan Rencana Jangka Panjang (RJPP) Pertamina dalam strategi keberlanjutan. “Pertamina berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara kinerja ekonomi, kelestarian alam, lingkungan dan masyarakat untuk mencapai pertumbuhan bisnis berkelanjutan,” ujar dia.
Menurut Karliansyah, Dirjen PPKL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) periode 2015-2021, perusahaan harus menyadari bahwa mereka beroperasi dalam satu tatanan lingkungan masyarakat. Kegiatan sosial berfungsi sebagai kompensasi atau upaya imbal-balik atas penguasaan sumber daya alam atau sumber daya ekonomi oleh perusahaan yang kadang bersifat ekspansif dan eksploratif. Juga kompensasi sosial karena timbul ketidaknyamanan (discomford) pada masyarakat.
Menurut dia, kalangan bisnis dan masyarakat sebaiknya memiliki hubungan yang bersifat simbiosis mutualisme. Untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat, setidaknya izin untuk melakukan operasi yang sifatnya kultural. “Wajar bila perusahaan juga dituntut untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat, sehingga bisa tercipta harmonisasi hubungan bahkan peningkatan citra dan performa perusahaan,” ungkap Karliansyah yang sejak Maret 2021 telah memasuki masa purna tugas.