Jakarta, TAMBANG – Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2018 telah ditandangani oleh Presiden Joko Widodo. PP tersebut mengatur harga acuan batu bara untuk kebutuhan domestik (domestic market obligation/DMO).
PP itu tidak menyebut secara langsung besaran harga batu bara DMO yang dipatok pemerintah. Akan tetapi, harga ditentukan melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM nantinya.
Direktur Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba, Bambang Susigit mengkonfirmasi saat ditanya oleh tambang.co.id. “sudah (ditandatangani),” ucapnya singkat, Kamis (8/3).
Aturan harga batu bara DMO tersebut diharapkan dapat membantu upaya pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik. Sebagaimana diketahui, pemerintah tidak akan menaikkan tarif listrik hingga Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang selesai.
“Tarif listrik tahun 2018-2019 tidak akan naik” kata Menteri ESDM, Ignasius Jonan beberapa hari lalu.
Asal tahu saja, aturan tersebut tertulis dalam PP No 8/2018 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dalam perubahan kelima, pemerintah menambahkan pasal 85 hurup a yang berbunyi, dalam rangka pemenuhan kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 hurup a ayat 1, menteri menetapkan harga jual batu bara tersendiri.
Per Maret 2018, Harga Acuan Batubara (HBA) yang dirilis Ditjen Minerba sebesar Rp 101,86 per ton. Kondisi ini dikeluhkan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) selaku konsumen batu bara yang menyerap komoditas tersebut untuk PLTU. Saat ini persentase penggunaan batu bara sebagai energi primer batu bara oleh PLN mencapai 57 persen dari keseluruhan pembangkit.
Sekadar diketahui, produksi batu bara nasional pada tahun lalu mencapai 435 juta ton. Dari jumlah tersebut, hanya 25 persen atau sekitar 90 juta ton dialokasikan untuk pasar domestik. Sisanya sebanyak 80 persen di ekspor ke berbagai negara.
Setelah ditandatangani Presiden, PP ini akan dibahas oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM untuk menentukan secara teknis terkait penetapan harga batu bara di pasar domestik. Sebagai turunan dari PP No 8/2018, pemerintah akan menerbitkan Keputusan Menteri ESDM (Kepmen ESDM).
Dengan ditekennya PP terkait harga acuan batu bara pasar domestik oleh Presiden, bisa memberi kepastian bagi PLN untuk melanjutkan program kelistrikan di sejumlah wilayah di Indonesia.