Praktisi: RUU Minerba Belum Cerminkan Kepentingan Nasional

Praktisi: RUU Minerba Belum Cerminkan Kepentingan Nasional
Acara Corner Talk bertema 'Apakah RUU Minerba Untuk Kepentingan Nasional ?' di Jakarta, Kamis (24/5).
Jakarta, TAMBANG – Isi Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) banyak menuai kritik dari para praktisi pertambangan. Pasalnya, beleid yang sedang dibahas di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI itu belum mencerminkan perlindungan terhadap kepentingan nasional.   “Hukumnya dibuat dulu tapi tidak dibuat koridor. Hanya dibuat saja, nanti kalau ketahuan cacat ramai-ramai direvisi,” kata Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Tino Andhyanto dalam acara Corner Talk bertema ‘Apakah RUU Minerba Untuk Kepentingan Nasional ?’ di Jakarta, Kamis (24/5).   Salah satu contoh yang disampaikan Tino, ialah soal acuan penentuan luas lahan pertambangan. Selama ini, batasan luas lahan beserta cadangannya ditentukan berdasarkan surface atau permukaan tanah. Padahal sebenarnya, dalam kaidah pertambangan, acuan lahan tambang itu bertumpu pada sub surface.   Lalu beleid itu juga disinyalir tak berpihak kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini tercermin dalam pasal 169 huruf a yang memperbolehkan Kontrak Karya (KK) untuk menuntaskan kontraknya hingga selesai untuk berubah jadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).   Kemudian KK yang berubah jadi IUPK ini, diberi hak memperpanjang izin hingga 20 tahun tanpa memberi kompensasi. Sedangkan posisi BUMN hanya memperoleh sisa lahan dari izin-izin yang bermasalah.   “Ada barang milik negara kok cuma ngelanjutin doang. Justru BUMN dapat IUP yang bermasalah,” ungkap Direktur Centre of Indonesian Resources Strategic Studies (Cyrus), Budi Santoso.   Secara tersirat, pesan pasal 169 huruf  a tentu berkaitan dengan divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia yang saat ini sedang diupayakan, oleh Holding BUMN tambang PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum).   Dengan beleid tersebut, nantinya Freeport memiliki hak untuk melanjutkan operasinya dan divestasi berpotensi semakin mundur.   Padahal, sebelumnya Kementerian ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.25/2018 yang mengamahkan agar divestasi selesai paling lambat pada tahun 2019.   Lebih lanjut, Praktisi Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), Iwan Munajat menyoroti soal kegiatan eksplorasi yang tidak diakomodir dalam beleid tersebut. Padahal, seluruh aktifitas pertambangan dimulai dari eksplorasi.   “Dari sisi eksplorasi. Yang dilihat UU itu royalti, pembagian lahan, itu nothing kalau tidak ada eksplorasi. Eksplorasi adalah awal segalanya. Ini tidak ada yang menyangkut eksplorasi,” pungkasnya

Artikel Terkait

PROMETINDO Didorong Jadi Motor Transformasi Industri Metalurgi Nasional

PROMETINDO Didorong Jadi Motor Transformasi Industri Metalurgi Nasional

Jakarta, TAMBANG – Perhimpunan Ahli Metalurgi Indonesia (PROMETINDO) dinilai memiliki peran strategis dalam mengawal transformasi industri mineral Indonesia, khususnya di tengah agenda hilirisasi dan industrialisasi. Organisasi profesi ini didorong tidak hanya memperkuat kompetensi ahli metalurgi, tetapi juga melahirkan gagasan yang mampu menjawab tantangan industri ke depan. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara

By Rian Wahyuddin
Dirjen Minerba Tri Winarno Dorong PROMETINDO Perkuat Teknologi Metalurgi dan Akselerasi Hilirisasi

Dirjen Minerba Tri Winarno Dorong PROMETINDO Perkuat Teknologi Metalurgi dan Akselerasi Hilirisasi

Jakarta, TAMBANG – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno mendorong Asosiasi Profesi Metalurgi Indonesia (PROMETINDO) mengambil peran strategis dalam memperkuat kemandirian teknologi metalurgi dan mendukung agenda hilirisasi mineral di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Tri Winarno dalam Kongres Nasional PROMETINDO 2026 yang digelar

By Rian Wahyuddin