Beranda Mineral PP Baru Ditandatangani, Ini Syarat IUPK PTFI Bisa Diperpanjang Seumur Cadangan

PP Baru Ditandatangani, Ini Syarat IUPK PTFI Bisa Diperpanjang Seumur Cadangan

Jakarta,TAMBANG,- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.25 Tahun 2024 yang merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2021 Tentang Kegiatan usaha Pertambangan pada 30 Mei 2024. Pemerintah memutuskan melakukan revisi atas beleid turunan dari UU No.3 Tahun 2020 ini salah satunya terkait perpanjangan IUPK PTFI.

Sebagaimana diketahui, PTFI meminta agar IUPK bisa diperpanjang sampai 2061. Artinya pihak PTFI menginginkan perpanjangan diberikan langsung untuk jangka waktu 2 kali 20 tahun. Sementara aturan yang berlaku sebelumnya hanya memungkinkan untuk diperpanjang 2 kali 10 tahun dimana tiap 10 tahun mengajukan perpanjangan.

Sementara kompensasi dari permintaan tersebut pihak PTFI menjanjikan akan meningkatkan kepemilikan nasional dalam hal ini negara lewat MIND.ID sebanyak 10% saham. Sehingga pada akhirnya nanti kepemilikan MIND ID di salah satu produsen tembaga terbesar dunia ini menjadi 62%. Mekanisme untuk tambahan 10% saham dilakukan lewat mekanisme jual beli saham.

Untuk memungkinkan hal tersebut terjadi maka Pemerintah harus merevisi PP 96 tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari UU No.3 Tahun 2020 Tentang Kegiatan Usaha Pertambangan. Setelah melewati proses yang cukup lama akhirnya revisi PP tersebut terlaksana dan lahirlah PP No.25 tahun 2024. Dalam beleid baru ini, IUPK Sebagai Kelanjutan Oeprasi Kontrak/Perjanjian bisa diperpanjang selama umur cadangan. Sebagai bagian dari pengawasan, Pemerintah akan melakukan evaluasi setiap 10 tahun. Revisi terkait hal ini dilakukan dengan menyisipkan dua pasal diantara pasal195 dan Pasal 196 yakni Pasal 195A dan pasal 195B.

Berikut bunyi kedua pasal tersebut ;

Pasal 195 A

IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 merupakan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

(1) IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) yang merupakan perubahan bentuk dari KK sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diberikan perpanjangan setelah memenuhi kriteria paling sedikit:

a. memiliki fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian terintegrasi dalam negeri;

b. memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas Pengolahan dan/ atau Pemurnian;

c. sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) oleh peserta Indonesia;

d. telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN;

e. mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara; dan

f. memiliki komitmen investasi baru paling sedikit dalam bentuk:

1. kegiatan eksplorasi lanjutan; dan

2. peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian, yang telah disetujui oleh Menteri.

(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 (sepuluh) tahun.

 (3)  Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.

(4)  Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilengkapi dengan:

    * surat permohonan;

    * peta dan batas koordinat wilayah;

    * bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir;

    * laporan kegiatan Operasi Produksi sampai dengan permohonan perpanjangan;

    * laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;

    * RKAB; dan

    * neraca sumber daya dan cadangan.

 (5)  Menteri memberikan persetujuan permohonan perpanjangan izin berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta terhadap kinerja Operasi Produksi, dalam jangka waktu paling lambat sebelum berakhirnya izin.

(6)  Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta terhadap kinerja Operasi Produksi.

(7)  Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus disampaikan kepada pemegang izin paling lambat sebelum berakhirnya izin dengan disertai alasan penolakan.

Setidaknya ada dua hal penting dalam beleid ini. Perpanjangan IUPK perpanjangan Kontrak/Perjanjian dimungkinkan seumur Cadangan atau dengan kata lain sepanjang umur tambang. Kedua yang juga mendapat perhatian terkait dengan amanat melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN.