Beranda ENERGI Energi Terbarukan PLTA Cisokan Kantongi Izin Perpanjang Penetapan Lokasi

PLTA Cisokan Kantongi Izin Perpanjang Penetapan Lokasi

Jakarta-TAMBANG. Proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Upper Cisokan Pumped Storage (UCPS) dengan kapasitas 4×260 megawatt (MW) telah mendapatkan perpanjangan penetapan lokasi.

 

Izin tersebut di dapat dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 593/Kep.52.PemUm/2016 tanggal 11 Januari 2016 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 593/Kep.1386/Pemum/2011 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Upper Cisokan Pumped Storage di Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cianjur untuk PLTA Upper Cisokan.

 

Berdasarkan Informasi dari situs resmi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) akhir Januari lalu, lahan kehutanan seluas 155,89 hektare (ha) itu sudah bisa digunakan digunakan karena telah mendapatkan izin prinsip dan izin dispensasi dimana saat ini sedang proses pemenuhan persyaratan penerbitan izin pinjam pakai kawasan hutan (PPKH).

 

Sementara untuk lahan kompesasi PPKH seluas 161,5623 ha dari 311,78 ha atau sekitar 51,82% dari luas lahan telah dibebaskan dan juga sudah dilakukan serah terima lahan kompensasi tahap I seluas 152,27 Ha namun saat ini sedang proses permohonan penerbitan pertimbangan teknis calon lahan kompensasi tahap II dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat (Dishut Prov Jabar).

 

Kemudian untuk status tukar menukar kawasan hutan (TMKH) dengan luas lahan 229,36 ha telah mendapatkan izin prinsip dan saat ini sedang proses permohonan izin dispensasi.

 

Saat ini sedang disiapkan lahan pengganti TMKH seluas 9,47 Ha dari 458,72 Ha, juga harga ganti rugi yang masih dimusyawarahkan.