Jakarta,TAMBANG, Para pekerja PT PLN (Persero) yang tergabung dalam Serikat Pekerja (SP) PT PLN mengancam melakukan aksi mogok nasional jika perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tetap dihentikan secara sepihak oleh perseroan.
Bermula dari tahun 2015 ketika perundingan PKB dihentikan karena ada dualisme dalam tubuh SP PLN (Persero). Kemudian kisah Ketua Umum SP PLN, Abrar Ali pada 5 Desember 2018, SP PLN telah menyatakan rencana aksi mogok karena dihentikannya perundingan PKB tersebut.
Rencana aksi tersebut kata Abrar merupakan tindak lanjut dari rapat akbar SP PLN tanggal 24-25 Januari 2017. Saat itu SP PLN mengajukan tuntutan untuk dilanjutkannya kembali perundingan PKB yang dihentikan sepihak.
“Setelah dimediasi oleh pihak Kementerian Tenaga Kerja RI dan Polda Metro Jaya, SP PLN akhirnya membubarkan rapat Akbar tersebut, atas jaminan dari kedua institusi di atas sebagai mediator untuk mengawal dilanjutkannya proses perundingan PKB yang terhenti ini sampai selesai,” jelasnya.
Abrar menjelaskan dihentikannya perundingan PKB yang tengah berlangsung dari bulan Juli 2015 hingga Agustus 2016 oleh perseroan dilakukan dengan alasan bahwa telah terjadi dualisme di kepengurusan SP PLN. “Perlu ditegaskan sekali lagi bahwa Perundingan PKB antara Perseroan dengan SP PLN hanya dihentikan sementara sampai dengan SP PLN menyelesaikan permasalahan dualisme kepengurusannya dan bukan dibatalkan,” terang Abrar dalam siaran pers yang diterima www.tambang.co.id, Rabu (31/3/2021).
Menurut Abrar terkait dualisme kepengurusan, SP PLN telah melakukan perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian, yang dikuatkan melalui Putusan PN Jakarta Selatan Perkara No.391/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 19 Februari 2019.
“Sebagai tindak lanjut dari Akta Perdamaian tersebut, SP PLN juga telah melaksanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa tanggal 20-21 Maret 2019 di Gedung Timah Indonesia Power Jakarta dan telah terbentuk Kepengurusan DPP SP PLN Periode 2019-2023 yang telah dilaporkan kepada Sudinakertrans Kota Administrasi Jakarta Selatan,” ungkapnya.
Setelah terbentuknya kepengurusan baru, SP PLN telah beberapa kali meminta kepada perseroan, baik melalui surat ataupun audiensi untuk dilanjutkannya kembali perundingan PKB yang terhenti.
Namun, menanggapi permintaan SP PLN tersebut, pihak perseroan mensyaratkan untuk dilakukan Verifikasi jumlah anggota serikat pekerja yang ada dilingkungan PT PLN (Persero) sebagai syarat dilanjutkannya kembali
Perundingan PKB yang terhenti.
“SP PLN pun telah mematuhi semua proses verifikasi yang dipersyaratkan tersebut sampai dengan tahap akhir pada tanggal 23-26 September 2019 di kantor PT PLN (Persero) PUSDIKLAT – Jl RM. Harsono No.59 Ragunan Jakarta Selatan,” tuturnya.
Singkat cerita, sesuai hasil verifikasi jumlah anggota yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Akhir Kegiatan Panitia Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di PT PLN (Persero) tertanggal 26 September 2019
ditanda tangani oleh semua pihak yang terlibat (unsur serikat pekerja, Manajemen dan Kementerian), disimpulkan bahwa hanya SP PLN yang lolos cerifikasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku, baik
dari sisi bukti pencatatan maupun jumlah anggota sesuai Kepmenakertrans No. KEP.16/MEN/2001 dan Permenaker No.28 Tahun 2014.
Adapun jumlah anggota minimal yang dipersyaratkan bagi serikat pekerja untuk dapat ikut dalam perundingan adalah lebih dari 10 persen dan SP PLN memiliki jumlah anggota pada saat verifikasi sebanyak 53,91 persen dari jumlah seluruh pegawai PT PLN (Persero).
Dari keempat serikat pekerja yang mengikuti proses verifikasi tersebut, terdapat satu serikat pekerja di luar SP PLN yang memiliki anggota sebesar 10,99% namun bermasalah dalam pencatatannya karena tidak sesuai domisili sehingga bertentangan dengan Kepmenakertrans No. KEP.16/MEN/2001 dan Pergub DKI Jakarta No.10 Tahun 2007.
Setelah menunggu hampir 1 (satu) tahun, pihak perseroan baru mengambil sikap dengan menyatakan bahwa perundingan PKB harus dilakukan dengan SP PLN serta melibatkan serikat pekerja yang bermasalah pada pencatatannya tersebut.
“Yang lebih mengejutkan pada saat meeting virtual antara perseroan dengan SP PLN dan serikat pekerja lainnya pada tanggal 25 Februari 2021, ada pernyataan dari oknum pejabat perseroan yang memberi kesan keberpihakan perseroan dengan mengabaikan aturan yang berlaku,” tegas Abrar.
Oknum pejabat tersebut mengatakan “Perundingan PKB yang akan dilakukan adalah perundingan PKB yang baru berdasarkan hasil verifikasi keanggotaan serikat pekerja dilingkungan PLN pada bulan September 2019, dan bukan melanjutkan perundingan PKB sebelumnya karena dianggap telah Deadlock, mengingat anggota Tim Perunding dari Manajemen sudah berganti/mutasi.
“Sementara pada pernyataan oknum pejabat lainnya menyatakan bahwa manajemen hanya akan berunding PKB dengan serikat pekerja yang mau berunding saja dan siap untuk digugat oleh pihak manapun, dan akan dihadapi bersama dengan serikat pekerja yang ikut berunding PKB,” ungkapnya.
Apabila pernyataan kedua oknum pejabat Perseroan tersebut benar-benar mewakili sikap perseroan, maka menurut Abrar seharusnya disampaikan kepada SP PLN secara tertulis. “Karena pernyataan kedua oknum pejabat tersebut sama artinya telah memaksa SP PLN untuk mengambil hak nya melakukan Aksi Mogok sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Abrar