Jakarta,TAMBANG, PT Pertamina (Persero) memastikan saat ini masih tetap menyediakan dan menyalurkan BBM Jenis Premium. Hal ini sesuai dengan penugasan Pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
“Saat ini, sesuai ketentuan yang ada, Pertamina masih menyalurkan Premium di SPBU,”ungkap Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication Pertamina di Jakarta (17/6).
Penegasan ini sekaligus meluruskan informasi yang beredar di media mengenai penghapusan Premium. Dijelaskan juga bahwa informasi ini berkembang berawal pertanyaan peserta Webinar Rakyat Merdeka terkait rencana penyederhanaan produk kepada Direktur Utama Pertamina.
Dari sanalah tercetus apakah Pertamina akan melakukan penghapusan Premium, Solar dan Pertalite yang dinilai tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Np 20 Tahun 2017.
Direkur Utama Pertamina, Nicke Widyawati menjelaskan mengenai filosofi penyederhanaan produk dimana sesuai regulasi Pemerintah dan kesepakatan dunia tentang lingkungan, seluruh negara harus berupaya menjaga ambang batas emisi karbon dan polusi udara dengan standar BBM minimal RON 91 dan CN minimal 51.
“Jadi sesuai ketentuan itu, Pertamina akan memprioritaskan produk-produk yang ramah lingkungan. Apalagi tentu juga kita telah merasakan di masa PSBB langit lebih biru dan udara lebih baik. Untuk itu, kita akan teruskan program yang mendorong masyarakat untuk menggunakan BBM yang ramah lingkungan dan mendorong produk yang lebih bagus,”jawab Nicke kala itu.
Menurut Nicke terkait penyederhanaan produk, Pertamina sedang berkoordinasi dengan Pemerintah. “Kita akan simplifikasi produk, karena jumlah produk ini nanti akan memudahkan distribusi dan dengan harga yang lebih affordable,”tururnya.