Pertamina Geothermal Energy Diprivatisasi, Koalisi Rakyat Desak Pemerintah Hentikan IPO
Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara turut mendukung aksi penolakan ini. Marwan menyebut, IRESS selalu menjadi garda terdepan dalam membela kepentingan rakyat terutama menyangkut ketahanan dan kemandirian energi.
“Kita menolak rencana penjualan saham tersebut. Kita banyak alasan sambil juga menunjukkan motif dibalik rencana IPO yang dibentuk oleh pemerintah,” ujar Marwan.
“Karena itu Presiden Jokowi kita tuntut untuk menyampaikan kepada Erick Thohir membatalkan rencana IPO PGE,” bebernya.
Turut hadir dalam diskusi, Prof Mukhtasor, Guru Besar ITS, Mantan Menko Maritim, Mantan Sekjen KBUMN, Said Didu, PEPS, Anthony Budiawan, CSIL, M Mursalin, Pengamat Migas Ugan Gandar, KSPMI, Faisal Yusra, dan dari DEM, Rifqi.
Sampaikan Petisi Rakyat
Dalam diskusi tersebut, Marwan juga membacakan petisi rakyat berisi penolakan rencana privatisasi Pertamina Geothermal Energy dan sejumlah anak-anak usaha Pertamina. Berikut petikannya.
Rencana privtasiasi melalui skema penawaran saham perdana, Initial Public Offering (IPO) anak-anak usaha BUMN, terutama Pertamina (dan PLN) telah dinyatakan secara terbuka oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada 20 januari 2020. Saat ini proses IPO yang dimotori oleh Kementrian BUMN tersebut telah memasuki tahap akhir dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
PGE yang 100% sahamnya dimiliki Pertamina, adalah penyelenggara usaha bidang panas bumi penghasil tenaga listrik yang 100% dayanya dijual kepada PLN. Kementrian BUMN rencananya akan menjual 25% saham PGE, yang dikatakan bertujuan untuk memperoleh dana murah, meningkatkan transparanasi dan akuntabilitas, serta berbagai alasan lain.
Terlepas apapun alasan Pemerintah RI, yang pada dasarnya dapat dibuktikan merupakan alasan-alasan absurd, mengada-ada dan mengkhinati UUD 1945, kami dengan ini menyatakan penolakan atas rencana privatisasi PGE karena alasan berikut ini:
- Melanggar Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan agar bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;
- Melanggar Pasal 3 butir (a) dan Pasal 4 ayat (1) UU Panas Bumi No.21/2014 yang memerintahkan agar eksploitasi Panas Bumi diselenggarakan untuk menunjang ketahanan dan kemandirian energi serta bermanfaat bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
- Melanggar Putusan Mahkamah Kaonstitusi (MK) No.36/2012 dan No.85/2013 yang mengamanatkan agar penguasaan SDA oleh negara harus dikelola BUMN agar bermanfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat;
- Melanggar UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara, karena SDA panas bumi dan pemilik manfaatnya melalui PGE adalah Pemerintah Republik Indonesia. Kementrian BUMN telah merekayasa pemilikan Kekayaan Negara tersebut melalui manipulasi pembentukan anak/cucu BUMN, sehingga Aset Negara dengan mudah dimiliki swasta;
- Mengurangi penerimaan negara/APBN dan keuntungan BUMN karena dilakukannya proses unbundling, yaitu memisah-misahkan rantai bisnis Pertamina menjadi sejumlah anak-anak usaha atau sub-holding. Subholding yang merugi akan menjadi beban negara atau rakyat. Sedangkan subholding yang paling menguntungkan (crean de la cream) akan dijual kepada swasta dan asing, termasuk perusahaan oligarkis. Akhirnya merekalah yang akan menikmati manfaat terbesar dari SDA milik rakyat;
- Meningkatnya beban ekonomi rakyat akibat naiknya tarif energi sebagai dampak negatif proses unbundling pelayanan public utilities. Teori ekonomi/bisnis telah mengkonfirmasi dampak negatif proses unbundling rantai bisnis energi ini;
- Karena turunnya pendapatan, akan mengurangi kemampuan BUMN/Pertamina melakukan cross-subsidy, menjalankan tugas perintisan, membangun serta menyediakan jasa dan pelayanan kepada masyarakat tidak mampu dan wilayah terpencil dan tertinggal. Hal ini jelas meningkatkan kesenjangan pendapatan kaya miskin dan kemajuan antar wilayah;
- Menyediakan jalan bagi para pemilik modal, investor asing, para pengusaha oligarkis dan negara kapitalis untuk menjajah dan menghisap sumber-sumber kekayaan negara dan ekonomi rakyat. Bukannya menangkal, Pemerintah Indonesia malah aktif mendukung agenda penghisapan potensi penerimaan APBN dan pemiskinan rakyat, dimana sejumlah oknum-oknum pejabat yang tergabung oligarki kekuasaan ikut pula berburu rente dalam proses privatisasi tersebut;
- Pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir bahwa IPO subholding BUMN bertujuan mencari dana murah adalah manipulasi informasi tendensius. Erick Thohir membohongi masyarakat, karena dana IPO pada dasarnya lebih mahal dari pinjaman bank. Faktanya Pertamina telah memperoleh kredit dengan tingkat bunga rendah tanpa IPO. Sejak 2011 hingga awal 2021 total obligasi Pertamina sekitar US$ 14 miliar dengan tingkat bunga (kupon) 1,4% – 6,5% (weighted average: sekitar 4,60%). Nilai kupon tersebut ternyata lebih rendah dibanding kupon PGN yang telah IPO, yakni 5,125% (US$ 1,35 miliar, 5/2014);
- Karena saham negara di Pertamina/PGE masih 100%, jaminan pemerintah terhadap Pertamina otomatis melekat. Sehingga tanpa IPO, PGE justru dapat mengkases dana lebih murah. Bahkan BUMN sering memperoleh hibah atau pijaman bunga 0%, hal yang tidak akan diperoleh oleh BUMN yang sudah go public;
- Sebagian besar masalah kinerja/GCG BUMN justru berasal dari pemerintah, seperti penempatan tim sukses, mengangkat teman dekat jadi komisaris, menunggak/membebani subsidi, menjadikan BUMN sebagai sapi perah, dll. Cara terbaik memperbaiki GCG BUMN adalah merubah status menjadi non-listed public company (NLPC).
- Mawan Batubara (Koordinator)
- Prof. Sri-Edi Swasono, Guru Besar UI
- Prof. Mukhtasor, Guru Besar ITS
- Prof. Daniel M. Rosyied, Guru Besar ITS.
- Prof. Juajir Sumardi, Guru Besar Unhas
- Dr. Said Didu, Mantan Sekjen KBUMN
- Dr. Anthony Budiawan, PEPS
- M. Mursalin, CSIL
- Arie Gumilar, FSPPB
- Ugan Gandar, Pengamat Migas
- Faisal Yusra, KSPMI
- Rifqi Nuril Huda, DEM
- Surisno, FSPPB
- Muhsin Budiono, FSPPB
- Dst.