Beranda ENERGI Migas Pertamina Cairkan Dana Kompensasi Tumpahan Minyak di Kabupaten Karawang

Pertamina Cairkan Dana Kompensasi Tumpahan Minyak di Kabupaten Karawang

Karawang, TAMBANG – PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui anak usahanya, PT PHE Offshore North West Java (ONWJ) melakukan pembayaran kompensasi tahap awal kepada 10.271 warga terdampak tumpahan minyak sumur YYA-1 yang telah diverifikasi. Pencairan dana kompensasi tahap awal akan dimulai dari Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (11/9).

 

Direktur Pengembangan PHE, Afif Saifudin mengatakan total dana untuk pembayaran kompensasi tahap awal sebesar Rp18,54 miliar. Mekanisme pembayaran kompensasi tahap awal akan melibatkan Himpunan Bank Negara (HIMBARA), yaitu Bank Mandiri, BNI, dan BRI yang dilaksanakan pada 11 September. Pembayaran akan dimulai dari Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya dan Desa Tambaksari, Kecamatan Tirtajaya. Secara berkelanjutan pembayaran akan dilakukan di area terdampak lainnya.

 

“Pembayaran kompensasi awal ini sebagai itikad baik PHE ONWJ untuk memberikan dana penyangga terlebih dahulu untuk warga terdampak langsung, mengingat kejadian sudah berjalan 2 bulan,” ungkap Afif dalam keterangan resmi, Kamis (12/9).

 

Menurut Afif nilai kompensasi yang diajukan warga terdampak masih dilakukan proses perhitungan sehingga memerlukan waktu lebih banyak. Hal ini dilakukan untuk menjaga proses pembayaran berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam proses pemayaran PHE juga bekerjasama dengan berbagai instansi dan konsultan akademik sebagai penilai ekonomi untuk penentuan nilai kompensasi akhir.

 

Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana yang hadir dalam pemberiaan kompensasi tahap pertama di Desa Sedari mengatakan, Pemkab Karawang mengapresiasi PHE ONWJ dalam percepatan pemberian kompensasi tahap pertama ini.

 

“Ini tentu atas kerja keras bersama, Pemerintah Kabupaten, PHE ONWJ dan semua instansi sehingga pemberian kompensasi tahap pertama ini dapat berlangsung lancar,” ujar Cellica.

 

Cellica menambahkan, selama ini warga terus mendukung dan membantu PHE ONWJ dalam penanganan insiden ini, terutama untuk pembersihan ceceran minyak.

 

VP Relations PHE, Ifki Sukarya menambahkan, untuk persyaratan pencairan dana kompensasi tahap awal, warga diwajibkan membuat surat pernyataan yang akan disampaikan pada saat proses aktivasi rekening oleh pihak bank.

 

Menurut Ifki, pemberian kompensasi kepada warga terdampak berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah diverifikasi. KKP telah melaksanakan pendataan warga terdampak pada 15-18 Agustus 2019 di tiga provinsi, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten yang tersebar di tujuh kota dan kabupaten, yakni Karawang, Bekasi, Kepulauan Seribu, Kabupaten Serang, Kota Serang, Tangerang, dan Kota Cilegon.

 

“Data KKP yang sudah masuk (upload) ke sistem per 28 Agustus 2019 sebanyak 14.721. Data tersebut selanjutnya diverifikasi pada 2-9 September 2019 di tiap kabupaten dan kota oleh tim kompensasi yang ditetapkan melalui SK Bupati dan Walikota masing-masing,” ujarnya.

 

Kompensasi awal disepakati sebesar Rp900 ribu per warga setiap bulan selama dua bulan periode terdampak, yakni Juli-Agustus 2019. Besaran kompensasi berdasarkan hasil koordinasi pemangku kepentingan pada 9-10 September 2019 yang dihadiri Tim Kejaksaan Agung, BPKP, KKP, KLHK, SKK Migas, MUI Jabar dan Kepala Dinas di tujuh kabupaten dan kota. Hasil survei Tim Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) IPB sebagai konsultan akademik dan mempertimbangkan risiko terkecil dan keputusan pemberiaan kompensasi awal.