Beranda Korporasi Pertagas Raih 4 Penghargaan K3 Dari Kementerian Ketenagakerjaan

Pertagas Raih 4 Penghargaan K3 Dari Kementerian Ketenagakerjaan

Jakarta,TAMBANG, PT Pertamina Gas (Pertagas) afiliasi subholding gas PT PGN,Tbk berhasil menggondol penghargaan dalam acara Penyerahan Penghargaan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Tahun 2020. Penghargaan K3 ini diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan secara daring pada Kamis (08/10). Turut hadir dalam acara tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Untuk diketahui, Penghargaan K3 tahun 2020 merujuk hasil penilaian monitoring dan evaluasi oleh Kemenaker terkait pelaksanaan K3 dalam kurun waktu April 2019 sampai April 2020.

Dalam event kali ini, Pertagas berhasil meraih empat penghargaan dalam kategori Kecelakaan Nihil / Zero Accident Award untuk empat area operasinya yaitu Operation Central Sumatera Area, Operation West Java Area Distrik Mundu, Operation West Java Area Distrik Cilamaya dan Operation West Java Area Distrik Bitung.

“Penghargaan ini merupakan pencapaian yang signifikan dimana Pertagas terbukti tetap menjaga aspek safety dalam kegiatan operasional sehari-hari di tengah pandemi Covid yang masih berlangsung.” terang Corporate Secretary Pertagas, Fitri Erika.

Aspek Kesehatan, Keselamatan dan Lindungan Lingkungan (K3LL) atau yang dikenal juga dengan Health, Safety, and the Environment (HSE) menjadi satu bagian penting yang tidak pernah luput dari perhatian Perusahaan.

“Pertamina Gas sangat peduli terhadap keselamatan para pekerjanya, oleh karena itu kewajiban yang diamanatkan kepada Perusahaan telah berkembang menjadi komitmen kuat yang membuat kami senantiasa melakukan upaya peningkatan HSE,” lanjut Fitri.

Penerapan HSE tidak hanya dilaksanakan oleh Perusahaan semata, namun juga seluruh pekerja, tanpa terkecuali. Koordinasi yang baik antar karyawan dan petugas lapangan diyakini mampu membuat semua pihak sadar akan risiko bahaya yang senantiasa mengancam di setiap proses operasional.

Penghargaan K3 merupakan agenda tahunan Kemnaker yang bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan K3 kepada perusahaan, pemerintah daerah, pekerja, dan berbagai pihak yang terkait dalam penerapan K3. Penghargaan ini meliputi penghargaan kecelakaan nihil, penghargaan SMK3, penghargaan program pencegahan dan penanggulangan HIV –AIDS di tempat kerja, dan penghargaan pembina K3 (untuk gubernur).