Beranda Korporasi Pertagas Fokus Pada Tiga Proyek Infrastruktur

Pertagas Fokus Pada Tiga Proyek Infrastruktur

Jakarta-TAMBANG. Infrastruktur sangat penting dalam industri migas nasional. Selama ini pemanfaatan gas untuk kebutuhan domestik sering terganjal keterbatasan infrastruktur diantaranya jaringan pipa. Oleh karenanya PT Pertamina Gas di tahun ini memilih fokus pada penambahan jaringan pipa. Fokus anak usaha PT Pertamina (Persero) pada jaringan pipa terlihat pada investasi tahun ini yang sebagian besar diarahkan pada pembangunan jaringan pipa.

“Tahun ini kami anggarkan investasi sebesar US$325 juta dimana US$305 juta dialokasikan untuk pembangunan jaringan pipa,”terang Corporate Secretary PT Pertamina Gas Adiatma Sardjito.

Tahun ini ada tiga proyek yang menjadi fokus perusahaan yakni jaringan pipa Muara Tawar ke Muara Karang sepanjang 29 km. Saat ini kemajuannya sudah lebih dari 90% dimana dari jumlah tersebut tinggal 7 km lahan yang belum dibebaskan.

Proyek kedua adalah jaringan pipa Gresik ke Semarang sepajangan 257 km. Saat ini kemajuan proyeknya sudah mencapai 90% untuk tahapan EPC (engineering procurement and construction). “Ditargetkan tahun depan proyek ini akan selesai,”papar Adiatma.

Pipa transmisi ini bakal melewati 2 provinsi yakni Jawa Timur dan Jawa Tengah serta 7 Kota/Kabupaten yaitu Gresik, Lamongan, Bojonegoro, Blora, Grobogan, Demak, dan Semarang.

Selanjutnya proyek ketiga adalah proyek pembangunan pipa transmisi gas ruas Porong-Grati yang sudah memasuki tahap akhir. Ruas pipa yang dibangun sepanjang 57 km dan sekarang kemajuannya sudah lebih dari 90%. “Dengan kemajuan yang demikian ditargetkan akan selesai tahun ini,”tandas Adiatma.

Ia pun menjelaskan salah satu tantangan dalam pembangunan jaringan pipa ini adalah pembebasan lahan. “Seperti di banyak proyek infrastruktur lainnya, masalah pembebasan lahan masih menjadi hambatan. Karena kami harus melakukan pendekatan ke masing-masing pemilik tanah,”kisahnya.

Apalagi dalam pembangunan jaringan pipa gas ini Perusahaan tidak bisa menggunakan UU Kepentingan umum karena pembangunan jaringan pipa gas tersebut tidak termasuk dalam kategori kepentingan umum.