Jakarta-TAMBANG. Rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 37 tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi segera terealisasi.
Menteri ESDM, Sudirman Said menuturkan ia sudah menandatangani revisi Permen 37 tersebut. “Sudah masuk tahapan administrasi,” katanya di Gedung DPR, Rabu (3/2).
Ia mengatakan, dalam permen tersebut akan ada tiga poin besar yang direvisi. Pertama, alokasi gas diprioritaskan untuk rumah tangga dan industri berbahan baku gas. Kedua, perusahaan trader gas yang mendapatkan alokasi gas, tetap harus membangun infrastruktur gas. Ketiga, terkait pemanfaatan flare gas agar bisa diperjualbelikan.
Pemerintah menegaskan tidak lagi mengatur prioritas perusahaan mana yang boleh mendapatkan alokasi gas dari produsen di hulu. Dengan aturan ini, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha swasta alias trader gas, bisa mendapatkan alokasi gas sepanjang memenuhi syarat memiliki fasilitas dan menjual gas langsung kepada pengguna akhir.
Pengamat energi dari Universitas Gajah Mada, Fahmy Radhi mengatakan pemerintah jangan sebatas membuat aturan soal pembatasan trader gas. Ia meminta Kementerian ESDM harus memberikan pengawasan ketat dalam pelaksanaan di lapangan.
Jika ada trader gas yang tidak mempunyai infrastruktur namun tetap memperoleh alokasi gas, pemerintah harus bertindak tegas membatalkannya lantaran karena aturan yang memayunginya. “Tanpa pengawasan dan tindakan aturan itu tadi ada artinya,” ujarnya.
Dalam catatan Fahmi, saat ini masih ada sekitar 60 trader yang hanya bermodal kertas. Tanpa pengawasan ketat dan tindakan tegas, bukan tidak mungkin trader modal kertas ini akan tetap eksis berbisnis.