Perguruan Tinggi Diusulkan Dapat Jatah Kelola Tambang

royalti baru
Ilustrasi tambang nikel

Jakarta, TAMBANG – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan Perguruan Tinggi agar dapat mengelola izin usaha pertambangan (IUP) untuk komoditas mineral. Usulan ini tercantum dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Terkait hal tersebut Pimpinan Baleg menugaskan tim ahli untuk merumuskan RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-Undnag Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujar Ketua Baleg, Bob Hasan, Senin (20/1).

“Sebagaimana yang kita sering dengar perlunya diundangkan  prioritas bagi Ormas Keagamaan untuk mengelola pertambangan, demikian pula dengan Perguruan Tinggi dan tentunya usaha kecil menengah dan sebagainya,” imbuh Bob.

Pemberian izin tambang kepada Perguruan Tinggi diatur dalam RUU Minerba Pasal 51A Ayat 1, yang menyatakan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi melalui mekanisme prioritas.

“WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas,” demikian bunyi usulan pasal 51 A yang dibacakan tim ahli.

Presiden Prabowo Resmikan Proyek Ketenagalistrikan 3,2 GW

WIUP yang ditawarkan kepada Perguruan Tinggi mempertimbangkan sejumlah aspek di antaranya luas WIUP, status akreditasi paling rendah B dan peningkatan akses layanan pendidikan kepada masyarakat. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 51A ayat 2 poin a, b dan c.

Adapun payung hukum untuk menaungi pemberian WIUP kepada UMKM tertuang dalam pasal 51 B ayat 1 bahwa WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta secara prioritas.

Bob Hasan menilai, pemberian WIUP kepada Perguruan tinggi dan UMKM sudah sejalan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 33 Ayat 3 bahwa Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk kemakmuran rakyat.

“Terlepas dari pasal 33 tersebut baru kali ini bisa terasionalisasi bahwa kemakmuran rakyat, kesejahteraan rakyat tidak lagi di dalam areal pertambangan itu masyarakat hanya terkena debu batu bara atau akibat-akibat daripada eksploitasi mineral dan batu  bara,” beber Bob Hasan.

Artikel Terkait

Dorong Ketahanan Pangan dan Edukasi Lingkungan, PAMA Ajak Pelajar Tanam Padi Organik di Kutai Timur

Dorong Ketahanan Pangan dan Edukasi Lingkungan, PAMA Ajak Pelajar Tanam Padi Organik di Kutai Timur

Jakarta, TAMBANG – PT Pamapersada Nusantara (PAMA) Site Indominco bersama PT Indominco Mandiri (IMM) mengajak puluhan pelajar mengenal pertanian dan pentingnya menjaga lingkungan melalui kegiatan tanam padi organik di Kawasan Wisata Sawah Desa Teluk Pandan, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur. Mengusung tema “Bersinergi untuk Bumi, Pendidikan, dan Masa Depan yang Berkelanjutan”

By Rian Wahyuddin
Kick Off Minerba Convex 2026, Dirjen Minerba Dorong Pertambangan Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Kick Off Minerba Convex 2026, Dirjen Minerba Dorong Pertambangan Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Jakarta,TAMBANG,- Pemerintah mendorong subsektor mineral dan batubara (minerba) untuk tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga mampu menciptakan nilai tambah, membuka lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

By Egenius Soda
Prabowo Ganti Purbaya Yudhi Sadewa, Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan

Prabowo Ganti Purbaya Yudhi Sadewa, Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan

Jakarta, TAMBANG – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengangkat Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) Kabinet Merah Putih. Suahasil menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengisi posisi Menteri Keuangan hingga berakhirnya masa jabatan periode 2024-2029. Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 97/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian

By Rian Wahyuddin