Per Februari 2019, 40 KKKS Gunakan Skema Gross Split

Per Februari 2019, 40 KKKS Gunakan Skema Gross Split
Penandatanganan oleh West Natuna Exploration Ltd menjadi skema gross split, Kamis (17/1). (Foto: Kementerian ESDM)
Jakarta, TAMBANG – Jumlah kontraktor pengelola Wilayah Kerja (WK) Migas yang menggunakan skema gross split bertambah menjadi 40 WK per Februari 2019.   Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, dengan ditandatanganinya WK Migas Konvensional Tahap III Tahun 2018 (WK Migas South Andaman, South Sakakemang, dan Maratua) dan satu amandemen KKS, yakni KKS Sebatik, yang semula menggunakan skema bagi hasil cost recovery, tercatat total WK yang menggunakan gross split sebanyak 40 WK.   “Hal ini semakin membuktikan bahwa investasi migas di Indonesia menarik di mata investor,” kata Arcandra, dalam keterangan resminya, Kamis (28/2).   Sementara Kepala Biro Komunikasi layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Agung Pribadi menambahkan, efisiensi yang dihasilkan dari penerapan sistem gross split dipercaya mampu dapat mengoptimalkan pengembalian investasi dan keuntungan yang didapat.   “Hitungan Return of Investment (ROI) tercatat lebih akurat. Apalagi skema ini mendukung kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sehingga memperoleh tingkat memperoleh manfaat keekonomian yang signifikan,” jelas Agung.   Dari jumlah 40 WK migas yang menggunakan gross split tersebut, sebanyak 14 WK merupakan hasil lelang tahun 2017 dan 2018. Hasil lelang tahun 2017 adalah WK Andaman I, Andaman II, Merak Lampung, Pekawai dan West Yamdena. Sedangkan hasil lelang tahun 2018 adalah WK Citarum, East Ganal, East Seram, Southeast Jambi, South Jambi B, Banyumas, South Andaman, South Sakakemang dan Maratua.   Sedangkan 21 WK lainnya merupakan WK terminasi yang masa kontraknya berakhir mulai 2017 hingga 2023. WK yang kontraknya berakhir tahun 2017 adalah Offshore North West Java. Sedangkan kontrak migas yang berakhir 2018 adalah North Sumatera Offshore, Ogan Komering, South East Sumatera, Tuban, Sanga-Sanga dan East Kalimantan.   WK migas yang kontraknya berakhir tahun 2019 adalah Jambi Merang, Raja/Pendopo, Bula dan Seram-Non Bula. Kontrak yang berakhir 2020 adalah Malacca Straits, Brantas, Salawati dan Kepala Burung.   Sementara WK yang kontraknya berakhir 2021 adalah Rokan. WK yang berakhir 2022 adalah WK Tarakan dan Coastal Plains and Pekanbaru (CPP), WK Sengkang dan WK Tungkal dan WK terminasi tahun 2023 adalah WK Rimau.   Sisanya 5 WK amandemen, mengganti sistem Cost Recovery menjadi Gross Split, yaitu WK East Sepinggan, Duyung, Lampung III, GMB Muralim dan Sebatik.   Perlu diketahui, skema gross split ini juga memberikan sumbangsih yang sangat positif bagi keuangan negara. Dari 40 kontraktor migas yang teken sudah menyumbang bonus tanda tangan sebesar Rp13,3 triliun dan dana eksplorasi sebesar Rp31,5 triliun.

Artikel Terkait

Kolaborasi PAMA–SMKN 3 Tuban Lahirkan Gerobak Sampah Listrik Ramah Lingkungan

Kolaborasi PAMA–SMKN 3 Tuban Lahirkan Gerobak Sampah Listrik Ramah Lingkungan

Tuban, TAMBANG – Kolaborasi PT Pamapersada Nusantara (PAMA) dengan SMK Negeri 3 Tuban tidak hanya melahirkan budaya keselamatan di lingkungan sekolah, tetapi juga menghadirkan inovasi ramah lingkungan. Salah satunya adalah gerobak sampah bertenaga listrik yang dikembangkan bersama sebagai bagian dari program PAMA Safe School. Peluncuran gerobak sampah listrik dilakukan bersamaan dengan

By Rian Wahyuddin
PLN EPI Resmikan Rumah Pembibitan Mangrove Berbasis Electrifying Agriculture Di Cilacap

PLN EPI Resmikan Rumah Pembibitan Mangrove Berbasis Electrifying Agriculture Di Cilacap

Jakarta,TAMBANG,-Dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia, PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) memperkuat komitmennya terhadap penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Kali ini perusahaan meresmikan Rumah Pembibitan Mangrove berbasis Electrifying Agriculture di Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Selasa (28/7). Program Tanggung Jawab Sosial dan

By Egenius Soda