Beranda Tambang Today Pengusaha Tambang ‘Ngeluh’ Aturan Baru DHE, Menteri ESDM Beri Penjelasan Begini

Pengusaha Tambang ‘Ngeluh’ Aturan Baru DHE, Menteri ESDM Beri Penjelasan Begini

ilustrasi

Jakarta, TAMBANG – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif buka suara soal aturan baru Devisa Hasil Ekspor (DHE). Menurutnya, beleid tersebut akan memperkuat cadangan devisa RI dan finansial bisnis menjadi lebih kondusif.

“Nah dengan tiga bulan ini, akan memperkuat cadangan devisa kita. Ini juga memberikan dampak yang baik terhadap finansial bisnis,” ujar Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (28/7).

Menurut dia, skema DHE baru tetap mengutamakan iklim bisnis yang saling menguntungkan antara pemerintah dan pelaku usaha.

“Pasti (ada win-win solution). Tentu saja ini ada skema yang disiapkan pemerintah supaya mereka menyimpan di Indonesia, kan kita juga harus menciptakan ini yang kompetitif,” beber dia.

Menurut Arifin, selama ini pengusaha tambang memarkirkan cuan hasil mengeruk kekayaan alam dalam negeri di luar RI. “Selama ini kan begini, dengan booming harga-harga komoditas minerba, tapi dengan devisa kita gak ningkat, karena gak nyangkut,” ucapnya.

Sebelumnya, sejumlah pelaku usaha pertambangan mengeluh lantaran regulasi DHE baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA) itu mengganggu arus kas perusahaan.

PP yang akan berlaku efektif pada 1 Agustus 2023 tersebut di antaranya mengatur kewajiban penempatan minimal 30% dari DHE SDA ke sistem keuangan Indonesia selama paling kurang 3 bulan. Mereka menilai aturan ini akan menyulitkan eksportir dalam mengelola arus kas (cash flow).

“(Cash flow mandek) Enggak lah. Mekanismenya ada. kita minta pengusaha untuk bisa membantu kita, memahami,” jelas Arifin.

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) meminta agar Pemerintah dapat membuka ruang untuk konsultasi dengan pelaku usaha untuk membahas peraturan pelaksanaan dari PP 36/2023 tersebut.

Ini agar kewajiban penempatan DHESDA dapat berlangsung dengan baik dengan tetap menjaga keberlangsungan kegiatan usaha eksportir SDA termasuk eksportir batubara yang selama ini menjadi kontributor penting bagi perekonomian nasional.

“Aturan tersebut tentu akan menyulitkan eksportir dalam mengelola arus kas (cash flow), terlebih margin yang didapatkan oleh para eksportir tidak mencapai 30% maka dengan demikian modal kerja yang sudah dikeluarkan eksportir pun akan tertahan di tengah tren penurunan harga serta semakin meningkatnya beban biaya operasional,” ungkap Ketua Umum APBI, Pandu Sjahrir dalam Keterangan Pers yang diterima www.tambang.co.id pada Selasa (25/7).