Beranda ENERGI Migas Pengamat; Tidak Ada Investasi Pengeboran Di Blok Rokan, Chevron Berpotensi Rugikan Negara

Pengamat; Tidak Ada Investasi Pengeboran Di Blok Rokan, Chevron Berpotensi Rugikan Negara

Jakarta, TAMBANG, Dalam beberapa hari ini Blok Rokan menjadi bahan perbincangan serius. Salah satunya karena kapasitas produksi di salah satu blok migas terbesar ini yang terus turun. Salah satu penyebabnya adalah terhentinya pengeboran sumur baru di Blok Migas yang saat ini dikelola PT Chevron Pasific Indonesia (CPI).

 

Pengamat Energi Sofyano Zakaria menegaskan langkah perusahaan ini merugikan negara. Sofyano menjelaskan kontrak Chevron di Blok Rokan akan berakhir pada tahun 2021. “Harusnya Chevron tetap melakukan pengeboran, namun ini tidak dilakukannya. Ini merupakan pelanggaran terhadap kontrak yang ada dan harusnya dikenakan sanksi oleh Pemerintah”tandas Sofyano.

 

Sebagaimana diketahui produksi blok Rokan telah menurun drastis dari  sebesar 338 ribu barrel per hari  pada tahun 2012 menjadi hanya 190 ribu barel per hari pada tahun 2019. Salah satunya karena investasi pengeboran sumur yang dilakukan pihak Chevron menurun drastis.

 

“Jika pada tahun 2012 dilakukan pengeboran di 615 sumur namun di tahun 2015 turun dan hanya ngebor 200-an sumur. Kemudian di 2016 hanya 110-an sumur, dan tahun 2019 sama sekali tidak melakukan pengeboran sumur baru,”terang Sofyano lagi.

 

Jika tahun 2020 lanjut Soryano tidak melakukan investasi pengeboran sumur juga, maka produksi diperkirakan akan turun menjadi 160 ribu barrel per hari.  Pada tahun 2021 saat diserahkan ke PT Pertamina diperkirakan akan turun lagi menjadi 140 ribu barrel per hari.

 

“Ini pasti menyebabkan Pendapatan Negara terus turun, dan otomatis menyebabkan import akan menjadi naik dan ini pasti membuat negara menjadi menanggung kerugian” ujar sofyano .

 

Pemerintah menurut Sofyano sudah memperhatikan hal ini secara serius. “Pemerintah dalam hal ini kementerian ESDM dan SKK Migas harusnya paham masalah ini dan harus tegas bersikap kepada Chevron yang masih bertanggung jawab atas blok Rokan hingga tahun 2021” lanjut Sofyano.

 

Pemerintah harusnya bisa memaksa Chevron untuk segera mengizinkan PT Pertamina masuk ke wilayah Blok Rokan untuk melakukan pengeboran .

 

Untuk diketahui Permen ESDM Nomor 24 tahun 2018  yang merupakan  perubahan dari Permen ESDM nomor 26 tahun 2017  menegaskan Kontraktor wajib melakukan Investasi pada wilayah kerjanya dan menjaga kewajaran tingkat produksinya sampai  dengan berakhirnya masa kontrak kerja.

 

“Selain itu, dinyatakan pula bahwa seluruh biaya Investasi akan diganti oleh Pemerintah (cost recovery). Jadi, sebetulnya tidak ada alasan bagi Chevron untuk tidak melakukan Investasi pengeboran karena kontrak kerja mereka masih berjalan sampai 8 Agustus 2021” lanjut Sofyani yang juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi).