Beranda Tambang Today Pengamat: Pembatalan Cabut DMO Harus Dipertahankan

Pengamat: Pembatalan Cabut DMO Harus Dipertahankan

Pengamat Energi Universitas Gajah Mada (UGM), Fahmy Radhi

Jakarta, TAMBANG – Pengamat Energi Universitas Gajah Mada (UGM), Fahmy Radhi mengatakan, sikap presiden Jokowi yang membatalkan pencabutan wajib pasok dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO), harus dipertahankan. Pasalnya, meski sudah diputuskan tetap berlaku, DMO akan tetap memiliki potensi akan diganggu.

 

“Ada upaya sistematis yang ingin membatalkan DMO, baik DMO produksi atau harga. Pembatalan (pencabutan DMO) harus dipertahankan,” kata pakar Ekonomi Energi ini kepada tambang.co.id, Rabu (8/8) malam.

 

Sebagaimana diketahui, DMO produksi adalah kewajiban pasok 25 persen dari total volume produksi milik perusahaan batu bara. Sedangkan DMO harga, merupakan banderol khusus batu bara kelistrikan yang dipatok USD70 per ton.

 

Wacana pembatalan DMO bergulir setelah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, pemerintah berencana mencabut DMO. Tujuannya untuk mengamankan defisit transaksi berjalan Indonesia.

 

Namun, wacana ini gagal tayang berkat keputusan Jokowi pada rapat terbatas di akhir Juli lalu.

 

Menurut Fahmy, alasan Menteri Luhut soal defisit, tidak bisa dibenarkan. Fahmy telah menghitung, berapa besaran defisit beserta devisa yang diperoleh negara dengan mengekspor seluruh batu bara nasional, lalu dibandingkan dengan potensi kerugian yang akan ditanggung PLN.

 

Cara menghitungnya begini, total produksi batu bara pada 2018 diperkirakan sebesar 425 juta ton, lalu harga pasar batu bara pada Juli sebesar USD104,65 ton. Kalau penjualan 25 persen kepada PLN atau sebesar 106 juta ton dijual dengan harga pasar, maka tambahan pendapatan pengusaha batu bara naik menjadi USD11,12 miliar (106 juta ton dikali USD104,65). Tetapi kalau menggunakan harga DMO USD70 per ton, pendapatan penguasaha turun menjadi USD7,44 miliar (106 juta ton dikali USD70).

 

Selisih perbedaan harga tersebut sebesar USD3,68 miliar. Menurut Bank Indonesia, defisit neraca pembayaran selama 2018 diperkirakan sebesar USD25 miliar. Dengan demikian, selisih harga tidak signifikan bila dibandingkan dengan defisit neraca.

 

Kalau yang dibatalkan adalah DMO harga, maka tidak akan ada tambahan devisa dari pendapatan ekspor. Justru yang bertambah ialah pendapatan pengusaha batu bara dari PLN, yang berasal dari kenaikan harga jual dari USD 70 naik menjadi USD104,65.

 

Fahmy juga menyorot soal wacana iuran pengusaha untuk PLN. Iuran itu sekitar USD3 per ton, dan akan terkumpul USD1,28 miliar (425 juta ton dikali USD3). Sementara beban biaya PLN, diperkirakan sebesar USD3,68, sesuai dengan selisih harga. Jumlah iuran itu tidak akan mencukupinya, masih ada tanggungan yang menjadi beban PLN sebesar USD2,40 (USD3,68 miliar dikurangi USD1,28 miliar).

 

Selain itu, penggunaan iuran untuk subsidi akan terjadi time lag antara pemberlakukan pembatalan DMO harga dengan proses pengumpulan iuran dana, apalagi masih menunggu dibentuknya lembaga pengumpul, yang akan semakin memperpanjang time lag, sehingga memperpanjang beban biaya yang harus ditanggung oleh PLN.

 

“Alasan pencabutan DMO untuk mengurangi defisit, terlalu mengada-ada,” tutup Fahmy.