Beranda Tambang Today Umum Penerapan Wajib L/C Masih Diberi Pengecualian

Penerapan Wajib L/C Masih Diberi Pengecualian

Jakarta-TAMBANG. Pemerintah telah menetapkan kewajiban menggunakan Letter of Credit (L/C) sebagai metode pembayaran ekspor. Namun tepat di hari penerapannya Pemerintah memberikan pengecualian yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-Dag/Per/1/2015 tentang Ketentuan Penggunaan L/C untuk Ekspor Barang Tertentu.

 

Jika dalam regulasi yanglama mewajibkan eksportir batubara, mineral, minyak dan gas, serta minyak kelapa sawit dan produk turunannya menggunakan L/C bank lokal. Regulasi baru menegaskan dua hal. Pertama terkait penangguhan penggunaan cara pembayaran L/C bagi eksportir. Kedua, memberi kesempatan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berpartisipasi dalam proses pembayaran dengan cara L/C.

 

Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel setelah melakukan koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

 

“Peraturan L/C tetap berlaku mulai 1 April. Hanya, pemerintah tentu memperhatikan kontrak-kontrak kerja migas yang sudah ada selama ini. Pemerintah mempertimbangkan untuk membuat ketentuan khusus penggunaan L/C,” demikian kata Rachmat dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (1/4).

 

Menurut Rahmat Gobel ketentuan wajib L/C ini sebenarnya tetap berlaku. Sebab penangguhan ini hanya bisa dinikmati perusahaan yang memenuhi syarat, seperti memiliki kontrak jangka panjang. Lagi pula, penangguhan ini hanya memberi waktu bagi para eksportir empat komoditas ini untuk menyesuaikan dan merevisi kontrak yang telah dibuat sebelum terbitnya Permendag Nomor 4/2015.

 

Salah satu yang diuntungkan adalah sektor migas. Kontrak kerja yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam pengecualian wajib L/C adalah adanya kejelasan dan transparansi dari eksportir migas dalam melaporkan data-data ekspornya, seperti volume, harga, dan nilai kontrak kepada pemerintah. “Alasan lain pengecualian tersebut juga untuk mengurangi distorsi yang ditimbulkan akibat kewajiban L/C,” tegas Rahmat.

 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ESDM Sudirman Said menjelaskan alasan mengapa Kementrian ESDM mengajukan para eksportir migas untuk mendapatkan penangguhan. Dalam lima tahun terakhirnilai ekspor migas rata-rata mencapai US$ 30 miliar per tahun dengan pembeli yang terbatas dan terakreditasi dengan baik.”Jumlah pembeli migas tidak terlalu banyak. Mereka adalah pembeli yang punya reputasi baik dalam bertransaksi dan sudah bermitra dengan kita puluhan tahun,”terang Sudirman.

 

Tidak hanya itu selama ini seluruh transaksi migas dari segi pencatatan sudah sangat aman terlaporkan dan sudah memenuhi persyaratan Kementerian Perdagangan untuk penangguhan kewajiban L/C. “Alokasi ekspor kemana, harganya berapa itu tercatat dengan baik di pemerintah, SKK Migas, Bea Cukai, dan Bank Indonesia,” ungkap Sudirman.

 

Meski ada kelonggaran, dua kementrian ini akan melakukan audit data ekspor bagi para eksportir migas yang mengajukan penangguhan kewajiban L/C. “Jika hasil audit tidak benar dan tidak comply maka ada sanksi yang diberikan yaitu izin ekspornya dicabut bahkan menjadi pidana karena melaporkan hal yang tidak benar,” demikian Rachmat.

 

Beberapa perusahaan tambang pun telah mengajukan pengecualian penerapan L/C. Salah satunya PT Indo Tambang Raya Megah yang sudah mengajukan Surat Permohonan untuk mendapat pengecualian. “Kita sudah ajukan permohonan pengecualian penerapan kewajiban L/C khusus untuk penjualan ke mitra Hawai,”terang Leksono Wulanto, Direktur ITMG yang ditemui disela-sela pemilihan Ketua Umum APBI, Rabu, 1 April 2015.

 

Sementara Direktur Utama PTBA Milawarma mengaku perusahaan yang dipimpin tidak mendapat masalah dengan penerapan kebijakan ini karena sebagian besar kontrak telah menggunakan L/C. Namun menurutnya penerapan kebijakan ini tidak bisa serta merta tetapi butuh proses khusus untuk kontrak yang sedang berjalan. “Metode pembayaran ini tak bisa diterapkan seluruhnya.”Bagi kontrak yang sedang berjalan, tidak bisa diterapkan L/C,” kata Mila.