Penambang Ilegal Gasak Lahan Penciutan Arutmin Di Tanah Bumbu

Penambang Ilegal Gasak Lahan Penciutan Arutmin Di Tanah Bumbu

Jakarta, TAMBANG – Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan menangkap Direktur PT Saraba Kawa, Saipul Rahman terkait dugaan penambangan ilegal. Menurut Polisi, Saraba Kawa menambang di luar koordinat semestinya, yang masuk ke konsesi milik PT Arutmin Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Sekertaris Perusahaaan PT Bumi Resources Tbk, induk usaha Arutmin, Dileep Srivastava mengatakan, area tersebut merupakan bekas penciutan lahan Arutmin saat terjadi transisi rezim izin, pada tahun lalu.

Saat ini, status area tersebut bukan termasuk lahan milik Arutmin lagi.

Penciutan terjadi ketika kontrak Arutmin berupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) habis pada November 2020, kemudian diperpanjang menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dalam proses transisi tersebut, lahan Arutmin diciutkan dari semula 57 ribu hektare menjadi 34 ribu hektare.

“Kawasan tersebut (yang digasak) Saraba Kawa sudah diciutkan (relinquished) oleh Arutmin tahun lalu saat mendapat status IUPK,” ungkap Dileep kepada tambang.co.id, Jumat (17/12).

Atas dasar itu, Sambung Dileep, area yang digarap secara ilegal oleh Saraba Kawa bukan kewenangan Arutmin. Sehingga pihaknya tidak ikut campur terkait kasus penambangan ilegal tersebut.

“(Kasus tambang ilegal) ini di luar wilayah IUPK kami saat ini, jadi ini tidak ada hubungannya dengan Arutmin,” bebernya.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Ibrahim Made melalui keterangan resminya mengatakan, pihaknya melakukan tangkap tangan di area tambang ilegal di Desa Mangkal Api, Teluk Kepayang.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap pelaku Saipul Rahman yang menjabat sebagai Direktur Saraba Kawa. Ia melakukan penambangan di wilayah Arutmin Indonesia, yang mana Saraba Kawa tidak memiliki izin penambangan di lokasi tersebut.

“Melakukan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana penambangan ilegal. Saraba Kawa tidak memiliki kontrak kerjasama dengan pihak Arutmin selaku pemegang izin di lokasi areal yang diamankan tersebut,” bebernya, Kamis (9/12) lalu.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, yang kemudian dilanjutkan penyelidikan pada 22 November 2021.

“Penangkapan tersebut berangkat dari laporan masyakat bukan dari Arutmin,” ujar AKP Ibrahim Made.

Dari hasil penyidikan, Polres Tanah Bumbu menemukan penambangan yang dilakukan Saraba Kawa menghasilkan batu bara dan sudah dilakukan transaksi jual beli melalui PT Satui Baratama yang kini menjadi PT Pelabuhan Wangi Indah dan melalui Pelabuhan PT Borneo Indo Raya.

“Kepolisian Tanah Bumbu juga menemukan petunjuk bahwasanya penambangan ilegal tersebut telah dilakukan sejak 2016, yang lokasinya berbeda sehingga akan dilakukan pendalaman lebih lanjut,” papar AKP Ibrahim Made.

Saraba Kawa sendiri sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan. Namun kegiatan yang dilakukan di luar titik koordinat kepemilikan IUP. Selain Saipul Rahman, polisi juga membekuk Kepala Teknik Tambang Saraba Kawa, Fadlul Rakhman dalam penggerebekan tersebut.

Berdasarkan penelusuran polisi, kata AKP Ibrahim Made, Saraba Kawa merupakan perusahaan milik Syafruddin Maming, kakak Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Mardani H Maming.

Artikel Terkait

Enlit Asia dan MKI Electricity Connect 2026 Hadirkan 280+ Perusahaan Global

Enlit Asia dan MKI Electricity Connect 2026 Hadirkan 280+ Perusahaan Global

Jakarta, TAMBANG – Sektor ketenagalistrikan Indonesia tengah memasuki fase transformasi yang penting. Peningkatan permintaan listrik, integrasi energi terbarukan, modernisasi jaringan, digitalisasi, serta meningkatnya kebutuhan listrik dari sektor industri dan pusat data mendorong kebutuhan akan sistem ketenagalistrikan yang semakin andal, fleksibel, dan tangguh. Dalam konteks tersebut, Enlit Asia dan MKI Electricity Connect

By Rian Wahyuddin
Bos Perminas Buka-Bukaan Tantangan Pengembangan Logam Tanah Jarang di Dalam Negeri

Bos Perminas Buka-Bukaan Tantangan Pengembangan Logam Tanah Jarang di Dalam Negeri

Jakarta, TAMBANG – Presiden Direktur PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), Gilarsi Wahju Setijono mengungkap sejumlah tantangan pengembangan komoditas logam tanah jarang (LTJ) di dalam negeri. Saat ini, Perminas sudah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) LTJ eksplorasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Mamuju, Sulawesi Barat. Kata Gilarsi, tantangan

By Rian Wahyuddin