Beranda Tambang Today Umum Penambang Ilegal Gasak Lahan Penciutan Arutmin Di Tanah Bumbu

Penambang Ilegal Gasak Lahan Penciutan Arutmin Di Tanah Bumbu

Jakarta, TAMBANG – Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan menangkap Direktur PT Saraba Kawa, Saipul Rahman terkait dugaan penambangan ilegal. Menurut Polisi, Saraba Kawa menambang di luar koordinat semestinya, yang masuk ke konsesi milik PT Arutmin Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Sekertaris Perusahaaan PT Bumi Resources Tbk, induk usaha Arutmin, Dileep Srivastava mengatakan, area tersebut merupakan bekas penciutan lahan Arutmin saat terjadi transisi rezim izin, pada tahun lalu.

Saat ini, status area tersebut bukan termasuk lahan milik Arutmin lagi.

Penciutan terjadi ketika kontrak Arutmin berupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) habis pada November 2020, kemudian diperpanjang menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dalam proses transisi tersebut, lahan Arutmin diciutkan dari semula 57 ribu hektare menjadi 34 ribu hektare.

“Kawasan tersebut (yang digasak) Saraba Kawa sudah diciutkan (relinquished) oleh Arutmin tahun lalu saat mendapat status IUPK,” ungkap Dileep kepada tambang.co.id, Jumat (17/12).

Atas dasar itu, Sambung Dileep, area yang digarap secara ilegal oleh Saraba Kawa bukan kewenangan Arutmin. Sehingga pihaknya tidak ikut campur terkait kasus penambangan ilegal tersebut.

“(Kasus tambang ilegal) ini di luar wilayah IUPK kami saat ini, jadi ini tidak ada hubungannya dengan Arutmin,” bebernya.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Ibrahim Made melalui keterangan resminya mengatakan, pihaknya melakukan tangkap tangan di area tambang ilegal di Desa Mangkal Api, Teluk Kepayang.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap pelaku Saipul Rahman yang menjabat sebagai Direktur Saraba Kawa. Ia melakukan penambangan di wilayah Arutmin Indonesia, yang mana Saraba Kawa tidak memiliki izin penambangan di lokasi tersebut.

“Melakukan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana penambangan ilegal. Saraba Kawa tidak memiliki kontrak kerjasama dengan pihak Arutmin selaku pemegang izin di lokasi areal yang diamankan tersebut,” bebernya, Kamis (9/12) lalu.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, yang kemudian dilanjutkan penyelidikan pada 22 November 2021.

“Penangkapan tersebut berangkat dari laporan masyakat bukan dari Arutmin,” ujar AKP Ibrahim Made.

Dari hasil penyidikan, Polres Tanah Bumbu menemukan penambangan yang dilakukan Saraba Kawa menghasilkan batu bara dan sudah dilakukan transaksi jual beli melalui PT Satui Baratama yang kini menjadi PT Pelabuhan Wangi Indah dan melalui Pelabuhan PT Borneo Indo Raya.

“Kepolisian Tanah Bumbu juga menemukan petunjuk bahwasanya penambangan ilegal tersebut telah dilakukan sejak 2016, yang lokasinya berbeda sehingga akan dilakukan pendalaman lebih lanjut,” papar AKP Ibrahim Made.

Saraba Kawa sendiri sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan. Namun kegiatan yang dilakukan di luar titik koordinat kepemilikan IUP. Selain Saipul Rahman, polisi juga membekuk Kepala Teknik Tambang Saraba Kawa, Fadlul Rakhman dalam penggerebekan tersebut.

Berdasarkan penelusuran polisi, kata AKP Ibrahim Made, Saraba Kawa merupakan perusahaan milik Syafruddin Maming, kakak Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Mardani H Maming.