Beranda Batubara Pemerintah Ubah Skema HBA, Ini Rinciannya

Pemerintah Ubah Skema HBA, Ini Rinciannya

ilustrasi

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengubah skema harga batubara acuan (HBA). Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM nomor 50.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Maret 2023.

Dijelaskan, dalam beleid yang disahkan pada Kamis, 16 Maret itu, HBA bulan ini dipatok berdasarkan tiga jenis. Batu bara dengan nilai kalor 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 12,58 persen, total sulphur 0,71 persen dan ash 7,58 persen dipatok sebesar USD 283,08 per ton.

Batu bara dengan nilai kalor 5.200 kcal/kg GAR, total moisture 23,12 persen, sulphur 0,69 persen dan ash 6 persen dibandrol USD 136,70 per ton.

Sedangkan HBA II dengan nilai kalor 4.200 kcal/kg GAR, total moisture 35,29 persen, sulphur 0,2 persen dan ash 4,21 persen dipatok sebesar USD 102,26 per ton.

Sebelumnya, HBA diperoleh dari rata-rata indeks Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt’s 5900 pada bulan sebelumnya, dengan kualitas yang disetarakan pada kalori 6322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0,8%, dan Ash 15%.

Nantinya, harga ini akan digunakan secara langsung dalam jual beli komoditas batubara (spot) selama satu bulan pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Veseel).