Beranda Tambang Today Pemerintah Tuntaskan Pengganjal Divestasi Freeport

Pemerintah Tuntaskan Pengganjal Divestasi Freeport

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah mengumumkan, telah menuntaskan pokok-pokok pengganjal divestasi PT Freeport Indonesia (PTFI). Utamanya, terkait polemik nilai jasa kerusakan ekosistem, peta pengelolaan limbah atau tailing, serta Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

 

Berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, yang dirilis beberapa waktu lalu, ada nilai jasa ekosistem yang hilang akibat kegiatan PTFI dengan total nilai mencapai Rp181 triliun. Melalui klarifikasinya, BPK menyebut, nilai ini masih dalam konteks studi, dan belum layak dianggap sebagai kerugian negara.

 

Tapi, hasil studi tersebut, akan dijadikan pedoman lanjutan yang disusun oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), dan digunakan untuk mengontrol dampak lingkungan dari kegiatan PTFI nantinya.

 

“Rp181 triliun bagi BPK sebenarnya, kalau sudah ada rencana aksi, bagaimana menyelesaikan ini ke depan. Ya itu sudah dijelaskan (Menteri) KLHK,” Kata Rizal Djalil saat konferensi pers di kantornya, Rabu (19/12).

 

Di saat bersamaan, Menteri LHK, Siti Nurbaya mengatakan, pihaknya akan menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) khusus, yang mengatur rincian cara merawat lingkungan sekaligus rambu-rambu pengelolaan limbah PTFI.

 

Roadmap yang disiapkan untuk PTFI difasilitasi oleh pemerintan dilakukan dalam bentuk penyusunan kajian. Konsep sudah selesai. Dia akan dilengkapi studi yang rinci. Misalnya konstruksi tanggul, pemanfaatan limbah. Roadmap itu dokumen menuntun dia menyelesaikan limbah tailing,” tutur Nurbaya.

 

Menurutnya, PTFI tidak akan bisa mengimplementasikan roadmap itu dalam waktu singkat. Butuh durasi hingga lima tahun untuk merealisasikannya.

 

Roadmap yang melihat situasi lapangan berat, itu harus sistematis bertahap, dia harus lima tahun. Ini tebagi dua dari 2018-2024, itu pertama, berikutnya 2025-2030,” tutur Nurbaya.

 

Soal pengelolaan limbah, PTFI diminta mencari teknologi ramah lingkungan, yang berguna untuk mengubah limbah menjadi bahan konstruksi dan infrastruktur.  Selain itu, PTFI juga didorong supaya mengurangi produksi limbah, yang saat ini volumenya mencapai 160 ribu ton per hari.

 

“Yang penting roadmap ini langkah pemanfaatan tailing. 160 ribu ton perhari produksinya besar, dia harus dimanfaatkan,” tegas Nurbaya.

 

Secara khusus, ia juga menjelaskan, KLHK akan segera menerbitkan IPPKH untuk PTFI. Paling telat besok pagi, Kamis (20/12).

 

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Menteri ESDM, Igansius Jonan. Menurutnya, dalam proses penyusunan IPPKH itu, pemerintah turut melibatkan peran Gubernur Papua.

 

“IPPKH ini ibu (Menteri LHK) Siti (Nurbaya) sepakat, ada kebutuhan rekomendasi Gubernur Papua. Tim yang bicara, hari ini kayaknya selesai,” jelas Jonan.

 

Ia juga mengulas tentang status Kontrak Karya (KK) PTFI, yang akan beralih menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Durasi perizinan, akan diberikan hingga dua kali 10 tahun.

 

“Perpanjangan izin tetap dua kali 10. Ini diberi IUPK sampai 2021, sebelum lima tahun bisa mengajukan lagi,” tutur Jonan.

 

Untuk diketahui, setelah pokok-pokok pengganjal ini tuntas, pemerintah melalui PT Indonesia Asahan Alumunium, akan segera melakukan transaksi pembayaran divestasi saham PTFI.