Pemerintah Tegaskan Ekspor Mineral Ikutan Tetap Berjalan, Kajian Logam Tanah Jarang Disiapkan

Pemerintah Tegaskan Ekspor Mineral Ikutan Tetap Berjalan, Kajian Logam Tanah Jarang Disiapkan
Ilustrasi Logam Tanah Jarang (LTJ).

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan ekspor produk pertambangan beserta turunannya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tidak dimaksudkan untuk menghambat ekspor mineral ikutan, termasuk potensi Logam Tanah Jarang (LTJ) yang terkandung dalam komoditas tambang utama.

Penegasan tersebut menjadi salah satu hasil rapat koordinasi lintas kementerian yang membahas implementasi kebijakan ekspor produk pertambangan. Pemerintah menilai masih terdapat perbedaan pemahaman dalam penerapan aturan ekspor, khususnya terkait unsur ikutan yang terdapat pada produk pertambangan utama.

Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan ekspor mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Permendag Nomor 12 Tahun 2026. Selain itu, ekspor juga mengacu pada Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor yang terakhir direvisi melalui Permendag Nomor 6 Tahun 2026.

"Pelaksanaan ekspor produk pertambangan dan turunannya dilakukan sesuaidengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentangKebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana terakhir diubah denganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2026 dan Peraturan MenteriPerdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untukDiekspor sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan MenteriPerdagangan Nomor 6 Tahun 2026," demikian keputusan Rapat Koordinasi pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan dalam regulasi tersebut mengatur ekspor terhadap produk pertambangan utama beserta turunannya. Dengan demikian, aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengatur unsur ikutan (by-product) yang terkandung dalam produk pertambangan utama.

"Bahwa pemahaman terhadap Peraturan Menteri Perdagangan tersebut merupakan ekspor terhadap produk pertambangan utama dan turunannya, dan bukan merupakan unsur ikutan pada produk pertambangan utama dan turunannya," imbuhnya.

Kejelasan interpretasi ini dinilai penting mengingat sejumlah mineral ikutan, termasuk Logam Tanah Jarang, kerap ditemukan bersama komoditas utama seperti timah, bauksit, hingga mineral lainnya. Selama ini keberadaan LTJ semakin mendapat perhatian karena merupakan bahan baku strategis untuk industri kendaraan listrik, magnet permanen, hingga teknologi energi bersih.

Pemerintah juga memastikan bahwa keberadaan unsur radioaktif dalam produk pertambangan tidak serta-merta menghalangi ekspor. Ekspor tetap dapat dilakukan sepanjang unsur radioaktif tersebut merupakan Naturally Occurring Radioactive Material (NORM) atau material radioaktif yang terjadi secara alami.

Dalam pelaksanaannya, eksportir, surveyor, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diminta tetap mengacu pada ketentuan ekspor produk pertambangan utama dan turunannya sesuai regulasi yang berlaku.

Untuk memberikan kepastian hukum, pemerintah secara paralel akan meminta Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pendapat hukum tersebut diharapkan menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menerapkan ketentuan ekspor mineral.

Di sisi lain, pemerintah juga membuka peluang penyempurnaan regulasi. Revisi terhadap Permendag Nomor 23 Tahun 2023, Permendag Nomor 22 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara akan disusun setelah dilakukan kajian komprehensif mengenai Logam Tanah Jarang dan unsur radioaktif.

Kajian tersebut akan dilakukan secara bersama oleh Kementerian ESDM, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), serta Badan Industri Mineral. Hasil kajian diharapkan menjadi dasar penyusunan kebijakan yang mampu memberikan kepastian bagi pelaku usaha, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan mineral ikutan bernilai tinggi seperti Logam Tanah Jarang tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan pengawasan terhadap unsur radioaktif.

Langkah tersebut dinilai menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai menaruh perhatian lebih besar terhadap potensi pengembangan Logam Tanah Jarang sebagai mineral ikutan yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan berpeluang menjadi salah satu komoditas strategis Indonesia di masa depan.

Artikel Terkait

Kolaborasi PAMA–SMKN 3 Tuban Lahirkan Gerobak Sampah Listrik Ramah Lingkungan

Kolaborasi PAMA–SMKN 3 Tuban Lahirkan Gerobak Sampah Listrik Ramah Lingkungan

Tuban, TAMBANG – Kolaborasi PT Pamapersada Nusantara (PAMA) dengan SMK Negeri 3 Tuban tidak hanya melahirkan budaya keselamatan di lingkungan sekolah, tetapi juga menghadirkan inovasi ramah lingkungan. Salah satunya adalah gerobak sampah bertenaga listrik yang dikembangkan bersama sebagai bagian dari program PAMA Safe School. Peluncuran gerobak sampah listrik dilakukan bersamaan dengan

By Rian Wahyuddin