Pemerintah Rilis Dua Perpres Terkait Sektor Pertambangan Mineral Dan Batu bara

Pemerintah Rilis Dua Perpres Terkait Sektor Pertambangan Mineral Dan Batu bara

Jakarta,TAMBANG,-Pemerintah baru baru ini merilis dua aturan yang terkait dengan industri pertambangan mineral dan batu bara. Pertama, Peraturan Presiden (Perpres) No.55 tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kedua, Peraturan Presiden No.15 Tahun 2022 tentang Perlakukan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. Beleid ini lebih mudahnya disebut tarif batu bara.

Perpres No.55 tahun 2022 ini diundangkan pada 11 April 2022 merupakan salah satu aturan turunan dari UU No. 3 Tahun 2020 tentang Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara. UU ini juga adalah revisi dari UU No.4 Tahun 2009.

Dalam pengantar sosialiassi dua Peraturan Presiden ini, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin menegaskan beberapa hal. Terkait penerapan aturan terkait pendelegasian kewenangan perizinan, Ridwan menegaskan pihaknya akan berusaha agar proses transisi berjalan mulus.

“Jangan sampai pemberlakukan Perpres ini meimbulkan kakacauaan. Kami sedang mengatur agar dokumen-dokumen perizinan yang masuk akan terus diproses. Namun ada batas waktunya untuk kemudian akan dilanjutkan prosesnya kepada Pemerintah Propinsi ,”terangnya.

Saat ini pihaknya terus mengatur dan memastikan agar proses perizinan tidak terhambat karena ada masa transisi. “Semua ini sedang kami atur dan mohon kerja samanya. Tidak ada niat untuk menunda tetapi upaya agar transisi ini berjalan dengan mulus sesuai dengan hakekat tujuannya,”tandas Ridwan.

Sementara terkait dengan aturan tarif batu bara, Ridwan menegaskan bahwa aturan ini telah melewati proses panjang. “Perlu ditegaskan bahwa proses penetapan Perpres No. 15 tahun 2022 ini sudah berjalan cukup panjang  setelah mendapat masukan pakar dan badan usaha sehingga dicapailah angka optimal,”terang Ridwan.

Ia juga menyebutkan bahwa beleid ini lahir dari semangat Pemerintah untuk mengatur agar pemanfaatan batubara memberikan manfaat yang maksimal baik bagi negara, bagi badan usaha dan juga bagi publik secara keseluruhan. “Yang dituangkan dalam aturan ini lahir dari semangat agar negara mendapatkan sebesar-besarnya hak negara dan badan usaha tidak dirugikan dalam penerapan aturan ini,”pungkas Ridwan Djamaluddin.

Artikel Terkait

PPA-Adaro Bangun Masa Depan Tabalong Lebih Sehat dan Produktif Lewat Program Operasi Katarak Gratis

PPA-Adaro Bangun Masa Depan Tabalong Lebih Sehat dan Produktif Lewat Program Operasi Katarak Gratis

Jakarta, TAMBANG - PT Putra Perkasa Abadi (PPA) bersama PT Adaro Indonesia terus memperkuat komitmen dalam mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui dukungan terhadap program operasi katarak gratis bagi 131 masyarakat Tabalong. Program yang merupakan bagian dari inisiatif Corporate Social Responsibility (CSR) PT

By Rian Wahyuddin
PAMA KPCS Dorong Konservasi Mangrove Berkelanjutan Melalui Pembinaan Komunitas Alien Mangrove

PAMA KPCS Dorong Konservasi Mangrove Berkelanjutan Melalui Pembinaan Komunitas Alien Mangrove

Kutai Timur, TAMBANG – Komitmen PT Pamapersada Nusantara (PAMA) Jobsite KPCS dalam mendukung pelestarian lingkungan terus dilakukan melalui pembinaan dan pendampingan terhadap komunitas lokal. Salah satunya melalui dukungan terhadap Komunitas Alien Mangrove Kutai Timur, yang saat ini mengelola pusat pembibitan mangrove dengan kapasitas mencapai 12.000 bibit per tahun. Kegiatan monitoring

By Rian Wahyuddin
Jalan Tengah Konflik di Beltim, Pemerintah Izinkan PT TIMAH Beli Timah dari Masyarakat

Jalan Tengah Konflik di Beltim, Pemerintah Izinkan PT TIMAH Beli Timah dari Masyarakat

Jakarta, TAMBANG — Pemerintah mengambil langkah cepat untuk mencari solusi atas persoalan tata kelola pertimahan di Belitung Timur (Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beberapa waktu lalu. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, menggelar rapat bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait, Pemerintah Provinsi

By Rian Wahyuddin