Beranda Mineral Jenis Izin Smelter Dipisah, Vale Di ESDM Freeport Di Kemenperin

Jenis Izin Smelter Dipisah, Vale Di ESDM Freeport Di Kemenperin

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah berencana memisahkan jenis izin bagi pabrik pengolahan mineral atau smelter. Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba, Irwandy Arif mengatakan, pihaknya membedakan smelter yang terintegrasi dengan tambang, dan smelter yang independen.

 

Contoh smelter yang terintegrasi, kata Irwandy, yaitu milik PT Vale Indonesia di Sorowako, dan smelter milik PT Antam di Pomalaa, Sulawesi Tenggara. Perusahaan yang pabrik dan tambangnya tergabung di satu lokasi, maka kewenangan perizinannya dikendalikan oleh Kementerian ESDM.

 

Sedangkan smelter seperti milik PT Freeport Indonesia di Gresik yang berdiri sendiri, operasinya akan berada di bawah kewenangan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Hal demikian sebagaimana smelter milik PT Smelting Gresik, yang selama ini beroperasi berdasarkan Izin Usaha Industri (IUI) dari Kemenperin.

 

“Hilirisasi ini kemungkinan besar semua smelter yang masih terintegrasi dengan tambang, maka pengelolaan smelter oleh ESDM. Tapi semua smelter yang independen, contoh Freeport di Gresik, tidak di bawah ESDM tapi Perindustrian,” kata Irwandy saat ditemui di Jakarta, Senin (24/2).

 

Untuk diketahui, smelter Vale Indonesia tahun lalu mencatatkan produksi sebanyak 71.025 ton dalam bentuk nikel matte. Sedangkan tahun ini, target yang dipasang sekitar 71.000 – 73.000 ton. Vale dikabarkan sedang membangun kembali (rebuild) satu unit tungku pengolahan nikel dari total 4 tungku yang dimiliki perusahaan.

 

Sedangkan Antam, berdasarkan laporan keuangan tahun 2019 anaudited, mencatat produksi feronikel sebesar 25.713 TNi. Produksi ini disumbang oleh smelter di Pomalaa.

 

Sementara itu, smelter Freeport Indonesia yang dibangun di Manyar, Gresik, Jawa Timur, rencananya akan masuk tahap konstruksi pada pertengahan tahun ini. Ditaksir nilai investasinya mencapai USD 3 miliar.