Jakarta, TAMBANG – Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara yang sudah dicabut pemerintah melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) per 2 Februari sampai 5 Maret sudah mencapai 387 IUP.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (31/3).
“Jumlah IUP yang dicabut oleh BKPM pada periode 2 Februari sampai 5 Maret 2022 ada 250 mineral dan 137 batu bara, total 387,” kata Ridwan.
Ridwan kemudian menyampaikan dari jumlah IUP yang dicabut tersebut, 50 perusahaan pertambangan menyatakan keberatan dan telah melayangkan surat resmi kepada pemerintah. Perusahaan tersebut terdiri dari 35 perusahaan tambang mineral dan 15 perusahaan tambang batu bara.
“50 perusahaan menyatakan keberatan. 35 perusahaan mineral 15 perusahaan batu bara,” beber Ridwan.
Pihak-pihak yang menyampaikan keberatan, kata Ridwan, sudah diterima dengan baik dan sudah dikomunikasikan kepada pemerintah. Malah mereka sudah mendapat surat balasan resmi dari BKPM.
Jumlah IUP yang dicabut ini merupakan bagian dari proses pencabutan 2.078 IUP yang diumumkan presiden Joko Widodo pada awal tahun lalu. Menurut Ridwan, di luar jumlah tersebut masih ada 19 perusahaan yang juga akan dicabut sehingga totalnya menjadi 2.097 IUP.
“Sesungguhnya 2.078 ini adalah pencabutan karena tidak mempunyai RKAB atau tidak diusahakan sebagaimana mestinya. Namun ada juga alasan pencabutan yang lain di luar 2.078 ini sebanyak 19 perusahaan sehingga total menjadi 2.097,” jelasnya.
Ridwan menyatakan, pencabutan IUP mineral dan batu bara dilakukan semata-mata untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang baik dan benar. Karena menurutnya selama ini banyak perusahaan yang mendapat izin, tapi tidak mengusahakan dan mengoptimalkan perizinan tersebut.
“Kami laporkan bahwa pencabutan dan rencana pencabutan ini, betul-betul ditunjukkan untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan nilai sumber daya alam yang ada. Karena selama ini banyak di data perusahaan yang diberikan izin tapi tidak mengusahakan izin yang diberikan kepada mereka,” tegasnya.