Beranda ENERGI Kelistrikan Pembebasan Sisa Lahan PLTU Batang Akan Pakai UU No 2 tahun 2012

Pembebasan Sisa Lahan PLTU Batang Akan Pakai UU No 2 tahun 2012

Dok Istimewa

Jakarta-TAMBANG. Pemda Kabupaten Batang tampaknya akan memakai opsi terakhir yakni UU No 2 tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Kepentingan Umum untuk menyelesaikan proses pembebasan sisa lahan PLTU Batang. Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo menegaskan sebagai tindak lanjut pada tanggal 11 Mei lalu ia telah mengeluarkan surat keputusan untuk pengakhiran izin lokasi bagi sisa tanah yang belum dibebaskan seluas 12,5 hektare.

 

Surat bupati Batang tersebut akan menjadi dasar bagi Gubernur Jawa Tengah untuk mengeluarkan surat penetapan lokasi sisa lahan PLTU Batang. Dengan adanya surat penetapan gubernur Jawa Tengah itu maka UU no 2 tahun 2012 yang dapat memaksa pemilik lahan menyerahkan tanahnya kepada negara segera dilakukan.

 

“Proses penetapan sisa lahan PLTU akan segera selesai dan kita akan segera menggunakan UU no 2 tahun 2012. Kami berharap masyarakat pemilik tanah dapat memahami proses ini dan tidak mudah terprovokasi kepentingan pihak-pihak asing yang ingin memecah belah masyarakat Batang,” tegas Yoyok dalam siaran persnya, Selasa (19/5).

 

Sebelumnya, pada 29 April 2015 Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan akan segera mengeluarkan penetapan lokasi sisa lahan proyek PLTU Batang di Kabupaten Batang. Penegasan tersebut disampaikan Gubernur pada saat memberikan pemaparan mengenai perkembangan proyek PLTU Batang kepada Presiden Jokowi. Dalam pertemuan itu Presiden Jokowi didampingi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo, Direktur Utama PLN Sofyan Bashir dan Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo.

 

Yoyok kembali menegaskan bahwa kehadiran PLTU di kabupaten Batang akan memberikan percepatan bagi pengembangan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja serta dapat menarik investasi baru ke daerah Batang. Itu sebabnya Pemkab Batang melalui Bupati telah melakukan apa yang harus dilakukan dalam mendukung rencana pembangunan mega proyek ini.

 

“Kita harus memahami bahwa manfaat PLTU ini sangat besar bagi ekonomi Batang dan generasi muda di Batang. Akan banyak investasi dan lapangan kerja baru yang tercipta, karena itu kita mesti bersyukur,” ujarnya.

 

Yoyok mengklaim selain menguntungkan secara ekonomi, pembangunan PLTU Batang juga tetap memperhatikan aspek perlindungan terhadap lingkungan. Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup memastikan bahwa PLTU Batang telah memperhitungkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Bahkan secara ekologi sosial, lokasi proyek PLTU Batang jauh lebih baik dibandingkan dengan PLTU Tanjung Jati Jepara.

 

Kabid Pengkajian Dampak dan Pengembangan Teknologi Lingkungan Hidup, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jateng Otniel Moeda menegaskan, pembangunan PLTU Batang telah melalui proses amdal dan telah memperhitungkan dampak sosio-ekonomi. Atas dasar itu Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup mendukung kelanjutan pembangunan proyek ini.

 

“Proses Amdal berjalan dengan baik dan kita tidak pernah berkompromi soal masalah lingkungan. Karena itu proyek PLTU Batang layak untuk dilanjutkan,” tegas Otniel.

 

Dengan menggunakan teknologi tinggi dari Jepang, PLTU Batang dijamin akan lebih ramah lingkungan. Pembangunan proyek ini juga tidak akan menganggu ekosistem di sekitar proyek, termasuk kawasan laut yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian para nelayan.