Beranda Tambang Today Patuh RKAB Perjelas Asal Usul Barang Timah

Patuh RKAB Perjelas Asal Usul Barang Timah

Focus Group Discussion “Cadangan Sebagai Penentu Bisnis Komoditas Pertimahan” yang digelar Komunitas Jurnalis Desk Timah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (29/8)

Babel, TAMBANG – Komunitas Jurnalis Desk Timah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung angkat isu regulasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan, khususnya timah, pada Rabu (29/8)

 

Disukusi yang bertajuk “Cadangan Sebagai Penentu Bisnis Komoditas Pertimahan” ini, dibahas dengan membedah kasus Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2018 dalam verifikasi RKAB. Terutama untuk membuktikan asal usul barang (bijih timah) dan menjadi penentu apakah barang tersebut dapat di ekspor atau tidak.

 

Tidak hanya itu, diskusi yang menghadirkan Ketua Perhapi Tino Ardhyanto A.R, Komite KCMI Perhapi, – Andre Alis. Kemudian, Kasubdit Pengawasan Usaha Eksplorasi Mineral Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jendral Mineral dan Batubara Syamsu Daliend serta Mantan Ketua Komnas HAM, Pengamat Hukum, The Global Law Firm, Nurkholis, juga membahas mengenai zonasi wilayah penambangan timah laut yang menjadi polemik di Bangka Belitung.

 

Syamsu Daliend mengatakan, Kementerian ESDM berupaya keras agar Indonesia dapat menguasai pasar dan menjadi penentu harga timah dunia. Karena produksi tinggi yang hampir sama dengan China mencapai 130.000 ton per tahun. Tetapi timah China tidak ada lagi yang masuk ke pasar dunia, karena hampir semua digunakan di dalam negeri.

 

“Ini peluang besar dan sangat memungkinkan timah Indonesia menguasai pasar dunia,” kata Syamsu.

 

Karena itu, pemerintah beberapa tahun sebelum membentuk ICDX sebagai cikal bakal Indonesia, dapat menguasai pasar dan menentu harga timah dunia, walaupun fungsinya sekarang belum optimal.

 

Ia berharap mudah-mudahan nanti tata kelola timah memberikan manfaat besar untuk Indonesia khususnya Provinsi Kepulauan Babel.

 

“Kalau timah dikelola dengan baik dan benar, maka Babel itu sangat luar biasa dalam memberikan kontribusi,” katanya.

 

Karenanya, dalam diskusi yang dipandu Direktur Perusahaan Majalah TAMBANG, Atep Abdurofiq, terwacanakan bahwa pemegang IUP atau IUPK wajib menyusun laporan lengkap terkait eksplorasi dan laporan studi kelayakan, termasuk perubahannya berdasarkan standar nasional Indonesia dan ditandatangani oleh orang yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi komoditas mineral logam, mineral bukan logam, dan batubara.

 

Sebab RKAB pertambangan dibutuhkan sebagai salah satu alat perencanaan dan pengendalian manajemen. Sekaligus sebagai media akuntabilitas manajemen dalam melaksanakan operasi penambangan.

 

Sementara mantan Ketua Komnas HAM Nurkholis mengatakan, penegakan hukum di sektor pertimahan sangat penting. Terutama untuk mengetahui asal usul barang tambangnya. Sehingag barang yang didapatkan untuk ekspor pun clear asal usulnya dan tidak berpotensi melanggar hukum.

 

“Jangan kira dunia internasional tidak tahu asal barang tersebut,” kata Nurkholis.

 

Sementara itu, Ketua Perhapi Tino Ardianto mengatakan, terkait dengan zonasi wilayah laut perlu dilakukan pengkajian ulang lagi. Karena banyak hal yang merugikan perusahaan-perusahaan yang sudah memiliki IUP Clear ann Clean (CnC), menjadi dirugikan dalam produksinya karena zonasi tersebut.

 

“Cadangan itu menjadi hal yang fundamental bagi pertambangan, tapi soal zonasi wilayah laut adalah hal yang keliru,” kata Tino.