Patokan Harga Listrik IPP Naik 25 Persen

Patokan Harga Listrik IPP Naik 25 Persen

Jakarta-TAMBANG. Pemerintah menyiapkan patokan harga pembelian tertinggi tenaga listrik melalui Independent Power Producer (IPP) sebesar 25% lebih tinggi dari harga sebelumnya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menuturkan infrastruktur merupakan salah satu hambatan melajunya pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam lima tahun ke depan, infrastruktur pembangkit tenaga listrik ditargetkan bertambah 35 ribu MW dari proyek-proyek PLN dan swasta.

“Berkali-kali saya sampaikan kita butuh listrik. Bagaimana mempercepat itu? Sederhana saja, tidak usah tender. Kita tentukan saja harganya siapa yang mau ikut harga ini, siapa yang mau ikut ini silakan, siapa yang tidak mau ikut ya minta maaf,” kata JK, Kamis (29/1).

JK memastikan harga yang dipatok pemerintah dalam pembelian listrik dari IPP didesain untuk menguntungkan swasta.

“Rata-rata harga listrik itu 25% di atas harga lama, itu pasti. Kalau turun, kasih tahu yang mana pasti akan naik sehingga saya yakin itu akan baik,” ujarnya.

Selain menaikkan harga patokan pembelian IPP, pemerintah juga akan merevisi perizinan investasi pembangkit listrik.

Dalam peresmian Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu di BKPM, Presiden Joko Widodo meminta jajarannya memangkas 52 izin dan waktu 930 hari yang dibutuhkan untuk mengurus izin pembangkit listrik.

Sementara itu, BKPM mencatat sebanyak 9 perusahaan telah mengajukan permohonan pendirian pembangkit listrik. Investor tersebut berasal dari domestik dan internasional, termasuk dari Jepang.

Peraturan turunan kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 3/2015 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batubara, PLTG/PLTMG dan PLTA Oleh PT PLN (Persero) melalui Pemilihan Langsung dan Penunjukan Langsung.

Regulasi tersebut mengatur harga patokan tertinggi pembelian listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang berkapasitas 100 MW ditetapkan sebesar US$8,209 cent /Kilowatt hour (kWh), dari PLTU Non Mulut Tambang US$8,34/kWh, dari Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG)/Pembangkit Listrik Tenaga Minyak dan Gas (PLTMG) US$7,31 cent/kWh, dan dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) US$8 cent/kWh.

Artikel Terkait

PGN Perkuat Portofolio Pasokan Gas Bumi melalui Tujuh Kesepakatan Strategis di FOREK Hulu Migas 2026

PGN Perkuat Portofolio Pasokan Gas Bumi melalui Tujuh Kesepakatan Strategis di FOREK Hulu Migas 2026

Jakarta,TAMBANG,- PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina terus memperkuat portofolio pasokan gas bumi untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pelanggan secara berkelanjutan. Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan tujuh dokumen kesepakatan komersial dalam Forum Ekonomi, Keuangan, dan Komersial Hulu Migas (FOREK Hulu Migas) 2026 di Jakarta, Rabu

By Egenius Soda
Meningkat 46 %, ANTAM Catatkan Laba Bersih Rp9,66 Triliun hingga September 2026

Meningkat 46 %, ANTAM Catatkan Laba Bersih Rp9,66 Triliun hingga September 2026

Jakarta, TAMBANG – PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) mencatatkan kinerja keuangan positif sepanjang Januari–September 2026. Emiten pertambangan berkode saham ANTM ini membukukan laba bersih sebesar Rp9,66 triliun, meningkat 46% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp6,61 triliun. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh optimalisasi kinerja operasional, penguatan strategi pemasaran,

By Rian Wahyuddin