Pakar Soroti Skema Kontrak dan Pembayaran Ekspor Batu Bara Satu Pintu DSI
Kebijakan ekspor batu bara satu pintu yang dikelola DSI mendapat sorotan terutama terkait kepastian skema transaksi yang akan diterapkan penuh pada awal tahun 2027 nanti.
Jakarta, TAMBANG - Kebijakan ekspor batu bara satu pintu mendapat sorotan terutama terkait kepastian skema transaksi antara pembeli, produsen dan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai pengelola eskpor tunggal.
Kepastian tersebut terutama tidak pada masa transisi yang berlaku hingga Desember 2026 dan hanya mencakup kewajiban pelaporan, melainkan pada saat implementasi penuh yang direncanakan mulai awal 2027.
Ketua Bidang Hubungan Industri dan Asosiasi Industri PERHAPI, Ardhi Ishak, menilai ada beberapa aspek krusial yang perlu diperjelas oleh pemerintah maupun pengelola sistem, khususnya terkait bentuk kontrak, mekanisme penetapan harga, dan sistem pembayaran dalam skema tersebut.
“Yang paling dikhawatirkan sebenarnya adalah bentuk kontraknya, mekanisme penetapan harga, dan sistem pembayarannya,” ujar Ardhi kepada TAMBANG, Jumat (19/6).
Ia menjelaskan, dari sisi harga, pelaku usaha masih dapat beradaptasi apabila acuan yang digunakan tetap mengacu pada Harga Batubara Acuan (HBA), selama DSI menggunakan referensi yang sama dalam penetapan harga.
Namun, menurutnya, persoalan utama justru terletak pada mekanisme pembayaran yang belum memiliki kejelasan.
Selama ini, eksportir batu bara umumnya menerima pembayaran melalui skema Letter of Credit (L/C). Setelah pembayaran diterima, perusahaan kemudian menjalankan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau nanti melalui DSI, apakah sistem pembayarannya tetap menggunakan L/C? Atau akan seperti mekanisme penjualan domestik ke PLN yang memiliki jangka waktu pembayaran cukup panjang, bahkan bisa lebih dari dua bulan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, kepastian sistem pembayaran menjadi sangat penting karena akan berdampak langsung terhadap arus kas dan perencanaan operasional perusahaan. Ketidakjelasan skema dikhawatirkan dapat memengaruhi likuiditas pelaku usaha di sektor batu bara.
“Hal seperti ini sangat berpengaruh terhadap arus kas dan perencanaan operasional perusahaan,” jelasnya.